• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 1 Juni 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum
ilustrasi

ilustrasi

Dicki Cabuli Keponakan, Sebar di Grup Pedofilia Facebook

by NiahLubis
Selasa, 14 Maret 2017
in Hukum, Nasional
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (pewarta.co)

Pelaku sindikat spesialis pornografi online dibongkar oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Para pelaku terdaftar dalam sebuah grup di media sosial bernama ‘Official Candy’s Group’.
“Kita ungkap kejahatan pornografi terhadap anak baik sesama maupun lawan jenis secara online. Dari sini kita tangkap empat orang,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017).

bacajuga

Rolel Harahap Terpilih jadi Ketua DPD LPM Sumut

Kadis Kominfo Sumut  Sosialisasikan Tanda Tangan Elektronik

DPRD Sumut ‘tak Berdaya’ Hadapi Proyek Rp2,7T Bermasalah

Kata Iriawan, empat orang yang ditangkap berprofesi sebagai admin grup sekaligus member. Para pelaku tersebut adalah Wawan (27), Dede (24), Dicki Firmansyah (17) dan SHDW (16). “Di mana Korbannya berusia 4 hingga 8 tahun. Korbannya sudah ada 6 anak-anak,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, pelaku Dicki Firmansyah juga selain mencari korban dirinya juga telah merusak ponakannya sendiri untuk mencari keuntungan. “Dicki ini korbannya sudah ada 6 anak. Dua di antaranya merupakan keponakannya sendiri, selebihnya tetangganya,” kata Iriawan.

Sementara Wawan, yang diketahui sebagai pembuat grup pornografi anak ini telah melakukan kejahatan terhadap dua korban. Masing-masing korbannya masih berusia 8 dan 12 tahun. “Pengakuannya korban dua orang, tapi masih terus kita dalami,” kata dia.

Iriawan mengatakan hingga kini pihaknya terus memburu member-member lain yang turut melakukan kejahatan seksual terhadap anak. Polisi bahkan telah bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) karena grup ini telah terkoneksi secara internasional.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, jajaran Sud Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya membongkar sindikat group yang berisi praktik pornografi melalui sebuah akun Facebook bernama ‘Officual Candy’s Group’. Pornografi tersebut melibatkan gambar-gambar anak kecil di bawah umur. Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan menyebut, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan empat pelaku bernama Wawan (27), Dede (24), Dicki Firmansyah (17) dan SHDW (16). Di mana Korbannya berusia 4 hingga 8 tahun.

“Jadi anggota mengshare video dan foto yang memuat pornografi anak ke dalam group Facebook dan WhatsApp ini yang sudah disediakan oleh pelaku,” kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya. Saat ini, kata Iriawan, group cabul tersebut didirikan sejak September 2016. Di mana saat ini sudah berisikan sebanyak 7.479 member yang tersebar di seluruh dunia.

“Jadi kalau mau jadi member syarat-syarat yang harus diikuti para member, yakni tak boleh pasif, artinya member harus mengirimkan gambar-gambar yang dibuat melakukan kejahatan seksual kepada anak kecil kepada member lainnya. Pelaku juga harus memposting gambar-gambar anak – anak yang belum diupload. Artinya, korbannya bertambah, tak boleh sama. Kalau misalnya hari ini si A, besok si B,” beber Iriawan.

“Apabila syarat tak dilakukan maka member akan dikeluarkan dari group yang tersambung dengan member internasional terutama Amerika Latin,” sambungnya. Dari perbuatan para pelaku, mereka akan diberi uang sebesar $ 15 bagi setiap pengunjung yang menikmati foto juga video cabul tersebut. Di mana, video dan foto-foto itu diupload oleh member. “Perklik dia (pelaku) dapat uang,” katanya. (mc)

Previous Post

Bolos Gotong Royong, Sebanyak 35 Pejabat Dihukum Bersihkan Jalan

Next Post

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN Riau

Related Posts

Hukum

Ombudsman Temukan Pupuk Subsidi Ditimbun di Sergai

Senin, 29 Mei 2023
Hukum

Jual 180 Belangkas ke Aceh, Suhar Dibui 8 Bulan Penjara

Senin, 29 Mei 2023
Hukum

Tim Ojoloyo Ringkus 2 Pelaku Narkotika di Bangkinang Kota

Minggu, 28 Mei 2023
Hukum

Miliki 10 Butir Ekstasi, Bos Zoom KTV Dituntut 6,3 Tahun Penjara

Jumat, 26 Mei 2023
Hukum

Satlantas Polres Aceh Timur Amankan Sepeda Motor Knalpot Brong

Kamis, 25 Mei 2023
Nasional

Launching Buku Jokowi, Yonge Undang 50 Duta Besar Negara Sahabat

Kamis, 25 Mei 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani