• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Oktober 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
David Putra Negoro Akui Berada di Singapura Bertepatan Penanggalan Akta

David Putra Negoro Akui Berada di Singapura Bertepatan Penanggalan Akta

Perkara Akta Palsu

by bobsinabo
Selasa, 23 November 2021
in Hukum
160
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)- Sidang perkara akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong terus berlanjut di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (23/112021).

Pada persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu, terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek mengaku bahwa dirinya berada di singapura bertepatan penanggalan dalam penerbitan akta nomor 8 dan nomor 9 tentang perjanjian kesepakatan.

bacajuga

Gugatan Partahi Siregar di PTUN Tidak Diterima, Bukan Ditolak

Sidang Kasus Penganiayaan di Medan: Saksi Melihat Korban Dipukuli

Tuntutan Belum Siap, Sidang Pemalsuan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua Ditunda

Hal tersebut tak mampu disangkal oleh terdakwa saat dicecar JPU Chandra Naibaho dengan sejumlah pertanyaan berkaitan keberadaan para ahli waris di bulan juli 2008 bertepatan penanggalan akta yang diterbitkan notaris Fujianto Ngariawan yang kini berstatus DPO di Polrestabes Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, di luar persidangan mengungkapkan bahwa persoalkan masalah laporan dari pada si terlapor Jong Nam Liong yang mengatakan di akta 21 Juli 2008, mereka tidak ada datang ke Notaris untuk membuat kesepakatan bersama maupun menandatangani akta tersebut.

“Karena saat itu, termasuk orang tua mereka sedang berada di Singapura menjalani perobatan sampai 05 September sudah keadaan meninggal dunia. Disitulah akta palsunya, karena pada 21 Juli 2008 mereka di Singapura, dan terdakwa membenarkan hal itu,” kata JPU Chandra Naibaho.

Selain itu, pembuktian tersebut kita lihat dari Paspor Almarhum bahwasanya pada tanggal 30 Juni 2008 sudah berangkat ke Singapura berdasarkan Paspor.

“Nah, dari keadaan itu saja sudah tidak benar, karena almarhum ada di Singapura, bagaimana dia mengonsep surat tersebut. Arti dari petunjuk itu lahirnya dari penyesuaian antara keterangan satu dengan keterangan lainnya maupun keterangan terdakwa itu sendiri,” ujarnya.

Lanjut dikatakan JPU Chandra, seperti yang saya pertanyakan tadi di persidangan tentang keterangan saksi dari Rismawati yang mengatakan saat itu dirinya ikut bersama notaris membuat akta itu dan dibacakan di depan para ahli waris.

“Yang saya tanyakan kepada Rismawati kapan penomoran dan pembuatan hari, tanggal serta tahun itu dilakukan. Karena saat itu ahli waris Samsudin tidak ada di rumah itu dan itu masih di bulan Juli 2008,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum korban, Longser Sihombing usai persidangan menyampaikan kepada wartawan, adanya kejanggalan soal penerbitan dan penanggalan akta nomor 8 tersebut terlihat jelas dari kronologis kasus dan keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa dalam persidangan.

“Ada kejanggalan dari kronologis kasus, dimana tidak secara sistematis ruang dan waktu antara proses persiapan, perencanaan, pembuatan, hingga penandatanganan minuta akta tanggal 21 Juli 2008. Karena central masalahnya adalah bagaimana proses dan mekanisme pembuatan akta itu oleh notaris Fujianto Ngariawan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan kini berstatus DPO di Polrestabes Medan,” tegasnya.

Longser Sihombing mengatakan, kejanggalan prosedur pembuatan akta tersebut juga jelas terkuak sebagaimana berdasarkan keterangan saksi korban bahwa para saksi korban yang merupakan ahli waris berada di Singapura untuk merawat orang tuanya Tjong Tjin Boen di rawat di rumah sakit.

“Jadi keberadaan mereka di 21 Juli 2008 benar-benar di Singapore, dalam rangka membesuk orang tua mereka Jong Tjin Boen yang sejak 12 Juli 2008 berada di rumah sakit Mount Elizabeth Singapore hingga meninggal dunia dan dibawa kembali ke Medan pada bulan september,” sebutnya.

Karena itu, Longser Sihombing kembali menegaskan, keterangan terdakwa dan beberapa saksi sebelumnya yang merupakan pegawai kantor notaris sangat bertentangan dengan prosedur pembuatan akta sesuai pendapat saksi ahli kenotariatan yang telah memberi kesaksian pada sidang sebelumnya.

“Sebelumnya saksi ahli kenotariatan Dr Hendri Sinaga menyatakan bahwa pembuatan akta tersebut pada umumnya tidak sesuai prosedur. Karena dalam prosedur pembuatan akta para pihak harus datang ke kantor notaris,” tandasnya.

Sementara itu, terkait kunci brankas tempat sertifikat yang dikuasai terdakwa. Mimiyanti selaku ahli waris mengatakan bahwa kunci brankas tempat sertifikat itu diminta terdakwa serta 3 sertifikat hak Mimiyanti.

“Terdakwa minta kunci brankas itu sama saya dan ketika berulang kali saya minta kepada terdakwa, namun sampai saat ini tidak dikembalikan,” ujarnya. (red)

Related Posts

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan
Hukum

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Hukum

Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangani Dugaan Penipuan Mobil, Kuasa Hukum Apresiasi Kapolrestabes Medan
Hukum

Tangani Dugaan Penipuan Mobil, Kuasa Hukum Apresiasi Kapolrestabes Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Polres Padangsidimpuan Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba
Hukum

Polres Padangsidimpuan Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Selasa, 30 September 2025
Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo
Hukum

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Selasa, 30 September 2025
Forwakum Sumut Kecam Perampasan HP Wartawan saat Sidang Brigadir Bayu
Hukum

Forwakum Sumut Kecam Perampasan HP Wartawan saat Sidang Brigadir Bayu

Selasa, 30 September 2025
Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asril Siregar Resmi Laporkan Kombes Musa ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek BP Mandoge Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan Abdi Iswadi terkait kasus Narkotik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Kejaksaan dan Polda Sumut Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar di Dinas PUPR Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani