Medan (Pewarta.co)-Reynaldi (25) dan adiknya, Najma Hamida (21), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Keduanya didakwa membuang mayat bayi hasil hubungan sedarah dengan cara memesan jasa ojek online (ojol).
Dalam sidang di ruang Cakra 4, Kamis (11/9/2025), jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie A Harahap menjerat keduanya dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ini kasus membuang mayat bayi di masjid, hasil hubungan sedarah, Pak Hakim,” ujar Rizkie.
Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Tarigan, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Kasus ini sempat menghebohkan warga Medan. Peristiwa bermula ketika seorang pengemudi ojol bernama Yusuf menerima pesanan untuk mengantarkan sebuah tas hitam ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.
Sesuai instruksi, Yusuf diminta menitipkan paket kepada marbot masjid. Namun, karena tidak ada orang di lokasi, ia berusaha menghubungi nomor penerima barang.
Upayanya sia-sia karena nomor itu tak aktif. Ia juga menanyakan kepada warga sekitar, tetapi tak seorang pun mengetahui pemilik paket.
Setelah menunggu lama, Yusuf bersama warga membuka tas tersebut. Mereka terperanjat menemukan isinya, jasad seorang bayi.
Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan. Najma Hamida ditangkap di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Beberapa jam kemudian, polisi meringkus Reynaldi di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, keduanya menjalin hubungan sejak 2022. Dari hubungan terlarang itu lahirlah bayi yang kemudian berakhir tragis.(Red)