Medan (Pewarta.co)-Gara-gara kedapatan bongkar rumah di Tuntungan, warga Tanjung Selamat diamankan personel Unit Reskrim Polsek Delitua, Minggu, (30/8/2020).
Sebelum diamankan, pengangguran berinisial BS (20) yang tercatat sebagai warga Jalan Sakura Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan ini melancarkan aksinya di kediaman Imron Situmorang (62), warga Jalan Bunga Sakura No. 1 kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan pada hari Jumat 6 Maret 2020 sekira Pukul 01.10 Wib.
“Atas peristiwa itu, korban yang kehilangan Honda Vario pelat BK 6714 ABZ dan 1 unit TV 26 Inchi merek Polytron dan membuat laporan pengaďuan ke Polsek Delitua,” ujar Kapolsek Delitu, AKP Zulkifli Harahap.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut dijelaskan mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Helvetia ini, personel Polsek Delitua yang melakukan penyelidikan memperoleh informasi bahwa tersangka diamankan warga di Jalan Pos Lantas Simpang Selayang Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Nah, mendapat laporan tersebut, personel piket Reskrim langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka Jusrin Siteou dan BS,” jelas Kapolsek.
Ketika diinterogasi, kata Kapolsek, tersangka mengakui perbuatannya bersama Iwan Dower, Razes, Ranto yang saat ini masih diburon.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (rks)