Medan (Pewarta.co)-Bidan Desa, Evarida Simamora korban mallpraktek asal Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melaporkan Rumah Sakit Murni Teguh ke Polda.
Laporan yang dilaporkan Reynold Simamora, abang kandung sang bidan korban dugaan mallpraktek itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : LP /B /2215/XII /2022/ SPKT/ POLDA SUMATRA UTARA, Selasa (13/12/2022) malam.
Dalam laporan tersebut, Reynold melaporkan oknum dokter Rumah Sakit Murni Teguh berinisial PS.
Karena korban, Evarida Simamora (30), Bidan Desa yang bertugas di Puskesmas Desa Aek Raisan, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapteng tidak bisa berjalan, maka Reynold Simamora selaku abang mewakilkan sang adik membuat laporan ke Polda.
“Kami tidak terima yang terjadi pada adik Saya. Karena, sesudah diagnosis maupun hasil ronsen, kaki yang harus dioperasi adalah kaki kiri. Tapi kenyataannya, kaki kanan yang dioperasi pada tanggal 23 November 2022,” ujar Reynold, Rabu, (14/12/2022).
Namun begitu, lanjut dijelaskannya, ia dan keluarga sudah bertemu dengan pihak rumah sakit.
“Sudah ada pertemuan antara kami dan pihak rumah sakit. Saat itu, mereka minta maaf dan ingin bertanggung jawab dengan mengobati serta memulihkan korban sampai benar-benar pulih,” jelasnya.
Akan tetapi, dari hasil pantauan kami, tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit, karena hingga saat ini kondisi korban belum pulih.
“Maka dari itu, Kami resmi melaporkan rumah sakit tersebut ke Polda Sumut dan berharap Bapak Kapolda Sumut menindaklanjuti laporan Kami ini,” ungkapnya.
Sementara itu, praktisi Hukum Kesehatan Dian Wahyuni dan Agus Sahat Sitompul yang turut mendampingi Reynold melaporkan dugaan mallpraktek itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut mengatakan bahwa, sesaat setelah selesai dari proses operasi, suami korban datang menghampiri istrinya untuk mengecek bagaimana kondisi istrinya tersebut.
“Saat itu, heran sekaligus panik, sang suami spontan bertanya mengapa kaki sebelah kanan yang dioperasi,” katanya.
Mengetahui hal itu, ungkapnya, diadakanlah pertemuan antara pihak korban, kuasa dokter PS, Direktur dan Humas Rumah Sakit Murni Teguh pada hari Jumat lalu.
“Waktu itu, Direktur mengakui bahwa kejadian tersebut memanglah kesalahan daripada Dokter. Akan tetapi, pihak rumah sakit diduga melupakan atau tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi,” katanya.
Menurutnya, operasi ini bukan operasi yang bersifat urgent tapi yang direncanakan, maka terjadilah kesepakatan dilakukannya operasi pada tanggal 23 november.
“Sangat disayangkan kenapa bisa terjadi kesalahan. Kenapa kaki yang sehat yang dioperasi”, tutur Dian.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi perihal laporan ini belum merespon.
Demikian juga halnya dengan pihak rumah sakit. Namun, upaya konfirmasi akan terus dilakukan agar persoalan ini menjadi terang benderang. (red)