Medan (pewarta.co)
Rumah Mbaru Sitepu (39) warga Jalan Medan-Binjai KM 13 Pasar Kecil Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diringkus personil Polsek Medan Sunggal. Pasalnya, ia mengantongi sebilah pisau saat berada di Jalan Medan-Binjai KM 13,5 Pasar Kecil Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Akibatnya, pria yang mengaku seorang wiraswasta ini terpaksa berurusan dengan Polsek Sunggal. Ia pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik, mangatakan tertangkapnya pria tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat perihal seorang pria yang selalu membawa senjata tajam.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi dimasksud,” kata Daniel kepada wartawan, Rabu (15/3/2017). Selanjutnya, Daniel menerangakan, saat di lokasi, tersangka yang melihat kedatangan petugas berupaya melarikan diri dan membuang sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.
“Tersangka sempat melarikan diri ketika melihat kehadiran petugas. Namun berkat kesigapan, tersangka berhasil dibekuk petugas,” terang mantan Kepala Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Usai diamankan, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk proses hukum selanjutnya. Sementara, tersangka sendiri mengaku dirinya membawa senjata tajam untuk jaga – jaga diri. “Aku bawa pisau ini untuk jaga diri aja. Bukan untuk melakukan tindak kejahatan,” kilahnya. (red)