• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 27 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Bapak Mertua di Gayo Lues Gagahi Menantu

Bapak Mertua di Gayo Lues Gagahi Menantu

by bobsinabo
Rabu, 20 Oktober 2021
in Hukum
94
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Gayo Lues (Pewarta.co)- Alasan enggak tahan lihat baju seksi, bapak mertua di Gayo Lues tega menggagahi menantunya sendiri yang tengah tidur di kamarnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam pada konferensi pers di Mapolres Gayo Lues, Selasa (19/10/21)

bacajuga

Korban Penipuan Modus Proyek Fiktif dan Skincare Apresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target, 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Oknum Polantas Pungli Viral di Medan Terancam Sanksi Demosi

Carlie menyebutkan kronologis awalnya bapak mertua berinisial ABR (39) bersama istri WN (32) dan Suami Korban anak sulung ABR yang berinisial JN (16) bersama–sama menghadiri kenduri sunatan di rumah tetangganya di Dusun Tengkereng Desa Kenyaran, sementara Sang menantu di rumah tinggal bersama tiga adik Iparnya.

Alasan sakit Perut pada pukul 19.30 Wib, tersangka ABR permisi pulang lebih dahulu dari tempat kenduri kerumahnya.

Sesampai di rumah tersangka bapak Mertua disapa Korban RA (16) kenapa cepat kali pulang, tersangka menjawab bila dirinya sedang sakit perut. Kemudian tersangka meminta korban menghidangkan nasi dengan menggunakan bahasa gayo “Tek buh peh kero ku, aku Lape” (Nak buatkan dulu nasi ayah , Ayah lapar) setelah siap makan tersangka masuk kedalam kamarnya. Sedangkan menantu bersama tiga adik iparnya berada di kamar tamu.

Saat korban tertidur dan terbangun dari tidurnya barulah korban menyadari sudah tidak memakai celana dalam dan baju korban terangkat ke atas dan tersangka bapak Mertua sudah menindihnya melakukan hal yang tidak senonoh.

Menyadari hal tersebut korban langsung berteriak namun dengan cekatan bapak mertua menutup mulutnya dengan kain dan korban tidak berdaya tersangkapun dengan leluasa melampiaskan nafsu bejadnya hingga mencapai puncaknya.

Usai melampiasakan nafsu birahirnya, tersangka kembali kekamarnya dan korban menangis lari ke kamarnya.

Tak lama suami korban bersama ibu mertua pulang sekira pukul 22.00 Wib, korban pun dengan tersedu sedu langsung mengadukan kelakukan bapak mertuanya.

Akibat kasus pemerkosaan yang terjadi Rabu 22 September 2021 sekira pukul 21. 00 Wib lalu di dusun Godang desa kenyaran Kecamatan Pantan Cuaca itu, akhirnya sang mertua digelandang ke Mapolres Gayo Lues Sebagai tersangka kejahatan terhadap Anak dengan ancaman 150 bulan sampai 200 bulan kurungan penjara atau dengan ancaman cambuk minimal 150 kali maksimal 200 kali.

Namun karena korban masih di bawah umur tersangkah diancam 12 tahun penjara.(AViD/r)

Previous Post

Ketua Dewan Pembina JMSI : Diseminasi Informasi Semestinya Berkontribusi pada Penguatan Pondasi Demokrasi

Next Post

KPK Tetapkan Bupati Kuantan Singingi Tersangka Terkait Kasus Dugaan Suap Perizinan Perkebunan

Related Posts

Korban Penipuan Modus Proyek Fiktif dan Skincare Apresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan
Hukum

Korban Penipuan Modus Proyek Fiktif dan Skincare Apresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan

Kamis, 26 Juni 2025
Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target, 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus
Hukum

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target, 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Kamis, 26 Juni 2025
Oknum Polantas Pungli Viral di Medan Terancam Sanksi Demosi
Hukum

Oknum Polantas Pungli Viral di Medan Terancam Sanksi Demosi

Kamis, 26 Juni 2025
Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba
Hukum

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Rabu, 25 Juni 2025
Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan
Hukum

Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Rabu, 25 Juni 2025
Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban
Hukum

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Selasa, 24 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Viral, Oknum Polantas Polrestabes Medan Terlibat Pungli Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani