Medan (Pewarta.co)-Aseng, Resedivis bongkar rumah di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Tembung ditembak polisi.
AN alias Aseng ditembak karena berupaya melarikan diri saat dibawa menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya.
Sementara, tembakan peringatan yang diletuaka petugas tak diindahkan sang Resedivis tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun didampingi Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul dan Wakapolsek MK Daulay dalam konfrensi pers, Rabu (25/9/2024).
Dijelaskan Teddy, awalnya pelapor JS bersama istri pergi bekerja, rumahnya di Jalan Jalak IX Kelurahan Kenangan, Kecamatan. Percut Sei Tuan dalam keadaan kosong.
Saat itu, setelah bekerja dan kembali rumahnya erlihat dalam keadaan berantakan.
“Setelah dicek pelapor, ternyata perhiasan emas, tabungan dan celengan dalam lemari di kamar lantai 2 hilang,” ujar Teddy.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, melihat barang-barang berharganya lenyap, JS kemudian melihat ke atas pelapon, ternyata asbesnya sudah jebol.
Atas kejadian itu, JS melaporkan ke Polsek Medan Tembung dengan bukti laporan LP / B / 322 / III / 2024 SPKT / POLSEK PERCUT SEI
TTUAN, tanggal 03 Maret 2024.
Dalam proses penyelidikannya, petugas mendapat informasi pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib, salah satu pelaku sedang berada di Desa Tembung.
Kemudian, kata Kapolres, tak ingin buruannya kabur, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Japri Simamora langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap sang residivis.
“Seorang pelaku pencurian inisial NA alias Aseng berhasil ditangkap,” kata Teddy.
Setelah diinterogasi, ungkapnya, pelaku mengaku melakukan aksi bersama temannya berinisial ER.
“Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp180 juta,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Saat ini, kata Kapolres, tersangka sudah ditahan dan rekannya masih diburu petugas.
“Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (AVID/R)