• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 18 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Aneka Ragam

Ahok Tunggu Penutupan Hotel Alexis

by NiahLubis
Jumat, 21 April 2017
in Aneka Ragam, Hukum, Nasional
24
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (pewarta.co) – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) ikut bersuara perihal janji kampanye cagub dan cawagub DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno menutup Hotel Alexis yang sampai saat ini masih menjadi buah bibir warga.

“Saya juga nunggu itu ditutup,” kata Ahok singkat saat ditanya wartawan soal penutupan Alexis sambil berjalan menuju ruang tamu Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/4/2017).

bacajuga

Sandiaga Pastikan Penuhi Janji Tutup Hotel Alexis

Ahok, yang mengenakan batik cokelat, enggan berkomentar panjang-lebar lagi seputar penutupan Alexis.

Penutupan Alexis merupakan salah satu janji kampanye yang diingatkan dan ditagih oleh masyarakat Jakarta kepada Anies dan Sandiaga, yang memenangkan real count KPU.

Pertanyaan itu telah dijawab oleh Anies maupun Sandiaga. Anies menegaskan penutupan tempat praktik prostitusi berpegang pada peraturan daerah (perda). “Ya, komitmen kita melaksanakan perda. Jadi semua pelanggaran akan kita tindak dan perda itulah yang akan menjadi pegangan,” ujar Anies di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/4/2017).

Dalam kesempatan terpisah, Sandi memastikan akan menutup Hotel Alexis saat menjabat. Sandiaga mengatakan akan menunaikan semua janji yang pernah diucapkan.

Perda DKI Jakarta yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Larangan praktik prostitusi tertuang pada Pasal 42, yang berbunyi: Setiap orang dilarang a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; dan c. memakai jasa penjaja seks komersial. (red)

Previous Post

Geledah Isi Gudang, Pencuri Baju Masuk Penjara

Next Post

Keluarga Korban Begal Minta Polisi Mampu Ciptakan Suasana Aman Di Kawasan Medan Utara

Related Posts

Hukum

Polsek Medan Baru Amankan 11 Pelajar Diduga Hendak Tawuran

Rabu, 17 Agustus 2022
Hukum

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Sei Mencirim   

Selasa, 16 Agustus 2022
Hukum

Kajari Kecewa Terdakwa Dugaan Korupsi di Medan Jadi Tahanan Kota 

Selasa, 16 Agustus 2022
Hukum

Terekam CCTV, 2 Ditangkap Warga di Medan Tembung  

Selasa, 16 Agustus 2022
Nasional

Supplier Beras Dibeberapa Kecamatan OKI Diduga Berproduksi Impor

Selasa, 16 Agustus 2022
Nasional

Wakalemdiklat Polri berikan kuliah umum kepada siswa SIP angkatan 51

Selasa, 16 Agustus 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polres Dairi Razia Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Dairi

Jumat, 12 Agustus 2022

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota

Minggu, 14 Agustus 2022

Saling Menyalahkan! Oknum TKSK Kayuagung dan Oknum Pengawai Bank Mandiri KCP Tanjung Raja Diduga Ada Main

Rabu, 10 Agustus 2022

Kapolres Dairi Bersama Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Kabupaten Dairi Ikrar Komitmen Bersama Memberantas Penyakit Masyarakat Terutama Perjudian di Kabupaten Dairi

Jumat, 12 Agustus 2022

Dirut Perumda Tirtanadi Ikuti Upacara HUT RI Pemprovsu dan Berpartisipasi Mobil Hias

Rabu, 17 Agustus 2022

Warga Perjuangan Kelurahan Sukadamai Polonia Gelar Perlombaan HUT RI

Rabu, 17 Agustus 2022

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Upacara  Peringatan HUT Ke-77 RI

Rabu, 17 Agustus 2022

Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengamanan dan Pengawalan Kegiatan HUT RI

Rabu, 17 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Dirut Perumda Tirtanadi Ikuti Upacara HUT RI Pemprovsu dan Berpartisipasi Mobil Hias

Rabu, 17 Agustus 2022

Warga Perjuangan Kelurahan Sukadamai Polonia Gelar Perlombaan HUT RI

Rabu, 17 Agustus 2022

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Upacara  Peringatan HUT Ke-77 RI

Rabu, 17 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani