Medan (Pewarta.co)- Terdakwa Muhammad Rizki (22), Syafrizal (31) dan Rouza Fauzan (22) dituntut masing-masing 15 tahun penjara.
Ketiga warga Lhokseumawe ini dinilai terbukti membawa sabu seberat 2 kilogram dan 7.150 butir ekstasi dari Aceh ke Medan.
Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa.
Sementara, terdakwa Angga dan Ahmad dituntut lebih ringan dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. Hal yang meringankan bersikap sopan dan mengakui perbuatannya,” kata jaksa.
Demikian setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi). (red)