Medan (Pewarta.co)-Gara-gara mencuri uang ratusan juta dan miliki narkotika, tiga oknum polisi Polrestabes Medan dituntut pasal berlapis.
Oknum polisi dimaksud masing-masing Toto Hartono dan Matredy Naibaho.
Mereka dituntut 10 tahun penjara, dalam sidang online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/2/2022).
Sedangkan dalam sidang di Ruang Kartika, terdakwa Rikardo Siahaan dituntut 8 tahun penjara. Selain itu, ketiga terdakwa masing-masing di denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut dalam nota tuntutannya, perbuatan ketiga terdakwa dikenakan pasal berlapis tentang pencurian dan kekerasan serta narkotika.
Terdakwa Toto Hartono dikenakan Pasal 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Sedangkan terdakwa Matredy melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana, Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang dua pekan mendatang.
Usai persidangan, JPU Rahmi tuntutan ketiga terdakwa lebih berat dari kedua terdakwa lainnya yang sudah dituntut, lantaran ada perkara narkotikanya.
“Tuntutan terhadap ketiga terdakwa lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni) lantaran ketiga terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba,” ungkapnya.
Sebelumnya, terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan selama 3 tahun penjara karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula dari pencurian barang bukti tersebut menjerat 5 oknum polisi. Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.
Para oknum polisi tersebut, membawa uang Rp650 juta milik terduga bandar sabu Jusuf alis dirumah Imayanti selalu istri Jusuf. Bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta dan Rp600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf. (red)