Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku pembakaran yang terjadi pada, Jumat (15/3/2020) di Gang Turang Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai (dua tahun lalu).
Tersangka berinisial R alias Anjit (37), warga Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Tersangka sudah termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan sesuai dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP/ 10 / 2020 / V / SU / RES T. BALAI / SEK SELATAN, Tanggal 15 Mei 2020.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan Kompol Syahrul didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan AKP Robinson Saragih mengatakan peristiwa itu terjadi Kamis Tanggal 14 Mei 2020 sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku hendak ke rumah kakaknya di Jalan Pattimura ujung Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan (TBS), Kota Tanjungbalai sambil membawa sebuah mancis warna kuning Merk Tokai dan Satu botol Aqua plastik yang berisi cairan bensin untuk mengisi bahan bakar sepeda motor milik pelaku yang berada di rumah kakaknya.
Saat melintas pelaku melihat korban sedang menggunakan narkotika jenis sabu di depan rumah kakak pelaku dan selanjutnya menegur korban untuk pergi dari tempat tersebut. Tidak terima di tegur dan kemudian hendak memukul pelaku dengan menggunakan kayu.
Karena korban hendak memukul pelaku dengan menggunakan kayu maka pelaku langsung menyiramkan bensin kearah korban sembari menghidupkan mancis dan menyulutkan ke bensin tersebut yang mengakibatkan korban terbakar pada bagian kedua tangan, kepala, wajah hingga ke leher serta pada bagian depan dan belakang tubuh korban.
“Atas kejadian tersebut korban yang bernam Rian Rinaldi Alias Kuad (27), warga Jalan Umar Damanik Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungbalai Selatan pada Kamis 14 Mei 2020, dan setelah peristiwa tersebut pelaku melarikan diri,” jelas AKP Robinson Saragih.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, terhadap tersangka yang melakukan penganiayaan tersebut terus ditindaklanjuti dan setelah ada hasil penyelidikan kemudian Sat Reskrim bekerja sama dengan personel Polsek Tanjungbalai Selatan melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan (SPP) Nomor SP. kap / 04 / MEI / 2022 / RESKRIM Tanggal 01 Mei 2022.
Berdasarkan Laporan Polisi, DPO serta perintah lisan melalui Aplilasi WhatsApp Wakapolres Tanjungbalai agar Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan DPO tersebut dan jika diketahui agar segera diamankan dan diserahkan ke Polsek Tanjungbalai Selatan.
“Kita lakukan penyelidikan terhadap keberadaan DPO (Anjit) dan di dapat informasi bahwa Anjit sedang berada di rumah orang tuanya di Gang Turang Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 05.30 WIB Opsnal Sat Reskrim berkumpul di Polres Tanjungbalai untuk menentukan CB terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan.
“Lalu personel Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda DJH. Manulang bergerak menuju lokasi informasi tersebut dan sekitar pukul 06.45 WIB, Anjit berhasil ditangkap. Setelah ditangkap lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dugaan narkotika jenis sabu dari dalam saku celana tersangka,” ucap Eri.
Anjit berikut diduga narkotika jenis sabu di amankan ke Polres Tanjungbalai, setibanya di Polres Tanjungbalai lalu dilakukan penimbangan terhadap diduga narkotika jenis sabu dihadapannya bersama personsl Satres Narkoba dengan berat kotor 0.027 gram.
Berdasarkan keterangan Anjit sabu tersebut di dapat dari seorang laki-laki, yang mana laki-laki itu memerintahkan agar Anjit menjual sabu tersebut kepada masyarakat sekitar Gang Turang di rumah tuanya,” tukas AKP Eri. (red)