Medan (pewarta.co) – Setelah dibebaskan dari dari penjara program asimilasi. Tiga orang pelaku Mutilasi yang menyebabkan tewasnya Elvina (21) Jalan Duku, No 40, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, berhasil ditangkap terancam hukuman mati.
Sedang pelaku berinisial J (22) warga Komplek Cemara Asri adalah otak pelaku pembunuhan dengan cara korban diperkosa di dalam kamar mandi.
Ketiga pelaku asimilasi terlibat kasus cabul itu masing – masing berinsial J (22), M (22) warga Tembung dan TS (56) orang tua J. “Ketiga pelaku ditangkap itu mempunyai pernah masing – masing untuk menghabiskan nyawa korban Elvina di rumah TS di Komplek Cemara Asri Medan, ” ucap Kapolretabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir SIK MTCP kepada wartawan di Mapolrestabes Medan Jumat (8/5/2020).
Disebutkan Kombes Isir, Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 sekira pukul 17: 00 WIB, tersangka M menjemput korban untuk dstnsgvke rumah tersangka J di Jalan Duku. Sesampainya di rumaj tersebut. Tersangka J mengajak korban ke kamar mandi untuk berhubungan badan di kamar mandi. Namun ada perlawanan sehingga tersangka mendorong dan membenturkan kepala korban ke dinding mengakibatkan korban tidak sadarkan diri, kemudian tersangka J menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Selanjutnya J megambil pisau di dapur lalu menusuk korban di bagian dada kiri dan perut. Selanjutnya tersangka J memberitahukan kepada tersangka M bahwa dirinya telah membunuh korban, lalu menyuruh M untuk membeli bensin.
Tersangka M membeli dia botol bensin lalu memberikan bensin itu kepada tersangka J kemudian J mengambil mancis, kemudian menyiram bensin lalu membakar korban. Kemudian M menghubungi tersangka TS kemudian ibu J datang ke TKP. Tersangka J dan TS bersama – sama mengangkat korban dari kamar mandi ke ruang bagian tengah. Tersangka J kemudian mengambil sebuah parang dari dapur lalu membelah perut korban dan memotong lengan korban sebelah kanan. Selanjutnya TS mengambil kardus dan lakban dari gudang, kemudian tersangka J memasukan korban ke dalam kardus dan TS membantu dengan memegang kardus tersebut. Kemudian TS menghubungi Ibu tersangka M inisial J untuk datang ke TKP. J datang bersama I ke TKP kemudian diberitahu bahwa tersnlangka M yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Singkat cerita tersangka M kemudian diintimidasi oleh TS dan J untuk mengakui perbuatan yang melakukan pembunuhan tersebut dengan menulis pernyataan di atas kertas dan lalu mencoba meminum obat nyamuk untuk menyakinkan bahwa seluruh rangkaian kejadian adalah perbuatan tersangka M tanpa melibatkan orang lain.
Para tersangka melanggar Pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti masing – masing delapan ponsel, satu buah karton besar, satu buah helm, satu buah tas, satu buah tas korban, satu pasang sandal, satu pasang sepatu, dua bilah belati, satu lembar surat cinta dari tersangka, tiga Buha lakban, celana dalam perempuan, satu buah celana belumuran darah, satu buah Martel, dan potongan KTP. (red)