Medan (pewarta.co) – Kopolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir menetapkan 3 pelaku pembunuhan berencana yang menghabisi nyawa Elviana (21) di rumah salah satu pelaku di perumahan Cemara Asri Jalan Duku, Kecamatan Medan Tembung.
Ketiga pelaku Mikhael (22) warga Jalan Jalan Rahayu Kecamatan Medan Tembung, Jeffry (23) dan ibunya LS (46) warga Jalan Duku Komplek Cemara Asri, Kecamatan Medan Tembung.
Dalam paparan yang digelar di Mapolrestabes Medan Jumat (8/5/2020) siang diketahui jika kedua pelaku Mikhael dan Jeffri merupakan residivis yang baru keluar penjara sebulan yang dalam asimilasi tepatnya 7 April 2020. Jeffry divonis 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang di tangani oleh Poldasu.
Sementara Mikhael divonis 7 tahun dalam kasus pencabulan yang ditangani oleh Polrestabes Medan.
Keduanya ternyata dalam sel yang sama dan punya mantan pacar yang juga sama yakni Elviana.
Pembunuhan berawal Rabu (6/5/2020) pagi, saat Jefrry menghubungi Elviana untuk bertemu. Kemudian Elviana menghubungi Mikhael dan keduanya datang ke rumah Jeffry.
Setiba di sana, Jefrry mengajak korban untuk bersetubuh namun ditolak korban. Membuat Jeffry emosi dan menghantukkan kepala korban ke tembok kamar mandi.
Akibat benturan dikepalanya, Elviana pingsa. Kesempatan itu 1Idimanfaatkan Jeffry untuk menyetubuhi korban. Puas menyetubuhinya, pelaku membunuh korban dengan menikam dada dan perut korban sebanyak 3 liang.
untuk menghilangkan jejak, Jeffry menyuruh Mikhael membeli bensin kemudian membakar tubuh korban hingga gosong.
Awalnya pelaku berenca hendak membuang mayat korban di suatu tempat di kawasan Lubuk Pakam Deli Serdang. Dengan menggunakan asa grab, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam kardus dibantu.oleh ibu pelaku.
” ibu pelaku terlibat dengan menutupi dan mencoba menghilangkan jejak pelaku dengan ikut membantu memasukkan mayat korban ke dalam kardus,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir.
Namun karena pembungkusan mayat korban tidak sempurna para pelaku tidak jadi memaketkan jasad korban hingga akhirnya petugas Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan datang dan meringkus para pelaku.
Uniknya Mikhael pura pura sekarang di TKP dengan meminum obat serangga. Namun sandiwa pelaku terungkap dan masing masing dijerat dengan pasal yang berlaku.
” ketiga tersangka dijerat pasal dijerat pasal berlapis Pasal 337 KHUPidana dengan ancaman seumur hidup”kata Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Edizzon Isir mengakhiri papaaranya. (surya)