Asahan (Pewarta.co)-Pihak Kecamatan Aek Ledong menegaskan bahwa lokasi pabrik kelapa sawit milik CV Sawit Sumatera Perkasa (SSP) yang berada di Dusun 8 Desa Ledong Timur tersebut berada di wilayah Kabupaten Asahan.
“Perlu diketahui, lokasi pks milik CV Sawit Sumatera Perkasa (SSP) tersebut masuk kedalam wilayah Kabupaten Asahan, hal tersebut berdasarkan adanya Permendagri Nomor 42 Tahun 2014,” jelas Camat Aek Ledong, Syaiful Anwar saat ditemui di wilayah perkebunan PT Socfindo Aek Loba pada beberapa waktu lalu.
Dirinya merasa bingung dan heran kepada pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang telah mengklaim jika wilayah pabrik kelapa sawit milik CV SSP itu masuk kedalam kawasan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Saya berharap kepada pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara agar jangan terlalu cepat untuk mengklaim lokasi tersebut. Apa karena setelah pabriknya berdiri dan beroperasi, lantas langsung mengklaim jika lokasi tersebut masuk kedalam wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara,” terangnya dengan nada heran.
Dirinya mengungkapkan jika pengklaiman tapal batas atas lokasi /wilayah tersebut harus jelas legal standingnya.
“Jika memang pihak pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mengklaim lokasi tersebut berdasarkan atas pernyataan dari pihak BPN, lantas, kenapa pula pihak BPN tersebut sebelumnya pernah mengeluarkan sertifikat jika lokasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Asahan,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya beberapa sertifikat di lokasi tersebut, lanjut Camat Aek Ledong, bearti pihak BPN diduga tidak konsekuen.
“Apakah mungkin tapal batas yang telah ditentukan tersebut bisa dipindahkan, sementara berdasarkan informasi yang diterima,beberapa tanah di lokasi itu hampir semuanya bersertifikat,” ketusnya.
Dirinya berharap kepada pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara agar tidak lagi mengklaim atas wilayah / lokasi tersebut.
“Karena semua yang berkaitan dengan tapal batas wilayah tersebut sebelumnya telah diatur dalam Permendagri Nomor 42 Tahun 2014. Jadi, silahkan saja pihak Pemkab Labuhanbatu Utara mengklaimnya, asalkan jelas legal standingnya,” harapnya.
Dalam hal ini, Camat Aek Ledong sangat menyayangkan komentar yang diutarakan oleh Kepala Desa Ledong Timur pada beberapa waktu lalu.
“Seharusnya, komentar Kepala Desa Ledong Timur itu tidak seperti itu, karena menurut saya, komentarnya tersebut diduga telah menyudutkan kinerja pimpinan. Untuk itu, diharapkan kepada semua pihak untuk sabar menunggu terhadap hasil keputusan dari pimpinan terkait persoalan tapal batas wilayah ini,” ucapnya sembari mengakhiri pembicaraan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Muhammad Suaib enggan berkomentar terkait persoalan tersebut.
“Terkait persoalan tapal batas wilayah antara Kabupaten Asahan – Kabupaten Labuhanbatu Utara, silahkan saja rekan-rekan media untuk menjumpai bagian Tata Pemerintahan (Tapem),” jelasnya. (ded)