Medan (Pewarta.co)-Forum Masyarakat Sari Rejo mengapresiasi pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi soal pemindahan Lanud Soewondo.
Apresiasi itu disampaikan Ketua Umum Formas Sari Rejo, Riwayat Pakpahan menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang menyatakan pemindahan Lanud Soewondo dan penyelesaian sertifikat masyarakat Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, baru-baru ini.
“Saya berharap dengan pindahnya Lanud Soewondo sesuai dengan pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi akan beriringan dengan penyelesaian masalah sertifikat tanah masyarakat Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia,” ujar Riwayat Pakpahan ditemui di Sekrestariat Formas, Jalan Teratai Nomor 45 Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Poloni, Selasa, (10/1/2023).
Apalagi, lanjut dijelaskan Riwayat Pakpahan, lahan seluas 260 hektar di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia yang diklaim TNI AU Lanud Soewondo sebagai asetnya itu telah dihuni lebih kurang 5500 Kepala Keluarga.
Bahkan, masyarakat telah menghuni kawasan tersebut sejak tahun 1948 silam.
“Karena itu, dengan adanya pernyataan Gubernur SUmatera Utara, Edy Rahmayadi perilah pemindahan Lanud Soewondo, kita sambut baik dan berharap masalah puluhan tahun ini bisa tuntas,” jelas Riwayat Pakpahan.
Menurut Riwayat Pakpahan, pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi merupakan dambaan masyarakat yang menunggu kepastian penyelesaian konflik berkepanjangan dengan TNI AU.
Sementara, masalah tanah Sari Rejo sudah kategori K2 atau sedang menunggu administrasinya.
Terlebih lagi, ungkap Riwayat Pakpahan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia sudah menjadi hunian yang mandiri, kompak, lengkap dan sarana perkotaan seperti telepon, listrik dan instalasi Perusahaan Air Minum serta merupakan hunian yang nyaman di tengah kota.
“Pernyataan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN tengah memproses penyelesaian konflik tanah Kelurahan Sari Rejo atau Karang Sari Kecamatan Medan Polonia sangat melegakan dan wajib didukung Formas,” ungkap RIwayat Pakpahan.
Riwayat Pakpahan yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Medan Polonia memahami prosedur dan aturan terlebih dahulu dilakukan pemerintah dan pihak terkait.
Setelah itu masyarakat menerima haknya atas kepemilikan tanah tersebut disertakan penyerahan sertifikat tanah.
“Ini kabar baik yang semakin menjadi titik cerah masa depan 5500 Kepala Keluarga atau sekira 55.000 jiwa masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia yang mendambakan sertifikat. Apalagi Presiden Jokowi sudah mengarahkan agar masalah Sari Rejo diselesaikan,” kata Riwayat Pakpahan.
Karena itu, Riwayat Pakpahan berharap intansi terkait bisa mendukung dan mempercepat kebijakan penyelesaian pemindahan Lanud Soewondo dan sertifikat tanah masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polinia.
“Formas dan masyarakat tentunya berharap makin cepat makin baik. Demi masa depan anak cucu masyarakat Sari Rejo yang menunggu kepastian hukum atas sertifikat tanah. Apalagi sudah ada keputusan Mahkamah Agung RI yang memenangkan tanah masyarakat,” tegas Riwayat Pakpahan.
Kalaupun ada proses penghapusan buku oleh negara, kata Riwayat Pakpahan, baru ditindaklanjuti oleh BPN melakukan sertifikasi, Formas mendukung selama tujuannya untuk kebaikan masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dan bisa hidup tenang karena kepastian hukum.
Oleh sebab itu, kata Riwayat Pakpahan, pihaknya tak pernah menyerah memperjuangkan sertifikat.
“Seperti Formas pada Tanggal 13 September 2022 mengirim surat kepada Presiden meminta penerbitan Sertifikasi tanah warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonika melalui program pemerintah pendaftaran tanah Sistematis Lemgkap atau PTSL.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi pada tanggal 1 Desember 2022 berbicara soal update terbaru pemindahan Lanud Soewondo di Medan Polonia ke kawasan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Pada kesmepatan itu, eks Pangdam I/Bukit Barisan tersebut juga mengatakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN tengah memproses penyelesaian konflik tanah Kelurahan Sari Rejo atau Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
“Kalau itu, masih dalam proses penyelesaian. Jadi, tanah yang dikuasai oleh Kemenhan Cq TNI AU harus diselesaikan dulu prosedurnya dulu,” kata Gurbernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Selain itu, Gurbernur SUmatera Utara, Edy Rahmayadi menjelaskan, ada prosedur dan aturan terlebih dahulu dilakukan pemerintah dan pihak terkait.
Setelah itu, barulah masyarakat menerima haknya atas kepemilikan tanah tersebut disertakan dengan penyerahan sertifikat tanah kepada warga tersebut.
Kata Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, ada mekanisme penghapusan bukuan oleh negara. Baru dan ditindaklanjuti oleh BPN untuk melakukan sertifikasi. (rks)