Medan (Pewarta.co)-Terkait tindak pidana narkotika dan perjudian, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua mengamankan tiga warga Medan Tuntutungan.
Ketiga warga Kecamatan Medan Tuntungan dimaksud masing-masing berinisila JP (36), EK (37) dan DD (32).
“Para tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat (Dumas) dan video terkait maraknya peredaran narkotika dan perjudian di kawasan Jalan Petunia Raya kelurahan Namogajah, kecamatan Medan Tuntungan,” ujar Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, Senin, (6/4/2020).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Helvetia ini, berdasarkan hal itu, Tekab Polsek Delitua yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Idem Sitepu bersama Panit Luar, Ipda Elia Karo-karo dan personel langsung menuju lokasi dimaksud.
“Setibanya di lokasi dan melakukan penggerebekan, ppetugas mendapati dua tersangka tengah berupaya membuang alat isap sabu-sabu dari kedua tangannya.
Sementara satu dari tersangka dimankan saat tengah bermain judi jackpot,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini.
Usai diamankan, kata AKP Zulkifli, para tersangka berikut barang bukti berupa alat isap sabu, mesin jackpot, kaca pirek berisikan sabu-sabu, mancis dan koin jackpot langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Saat ini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif,” pungkasnya. (rks)