Medan (pewarta.co) – Sat Sabhara Polrestabes Medan, melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Denai Gang Rukun, Kecamatan Medan Area.
Dalam GKN tersebut, Sat Sabhara Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang kuli bangunan yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (6/4/2020) sore.
“Pengedar sabu yang diamankan adalah Ardi Winata (28) warga Jalan Ampera III Gang Mesjid, Medan,” kata Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sonny Wilfried Siregar.
Lanjut dikatakan pria dengan pangkat dua bunga melati emas di pundaknya ini mengatakan dari tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditemukan sejumlah barang bukti.
“Dari tersangka pengedar sabu ini ditemukan barang bukti alat sekop sabu-sabu yang terbuat dari kaca dan tidak dua paket sabu siap edar,” urai AKBP Sonny.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang buktinya diboyong ke Sat Sabhara Polrestabes Medan.
“Dalam GKN itu, turut dihadirkan juga Lurah Tegal Sari Mandala II, Kepling, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa. Kita juga menyarankan kepada Lurah, agar segera membangun/membentuk Posko Bersih Narkoba (Bersinar) yang disetujui Muspika setempat,” pungkas AKBP Sonny. (Dedi)