Belawan (Pewarta.co)-Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menangkap lima pelaku perampokan wanita cantik dari lokasi terpisah, Senin (16/9/2019).
Kelima pelaku yang berhasil ditangkap ialah Indra Syahputra (14) warga Jalan Almunium IV Gang Mansyur Tanjung Mulia, Medan Deli, Lambok Roy Martin Sipahutar (23), penduduk Gang Padi Tanjung Mulia.
Selajutnya, Eskiel Fernando Sinaga (20) warga Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, Roni Rikardo Zebua (21). Terakhir, Manson Manalu (26) penduduk Jalan Kawat III, Gang Padi.
Para pelaku itu diamankan Tim Khusus (Timsus) Gagak Polres Belawan atas laporan korban Putri Purnama Sari (28) warga Jalan Pari Nomor 75 Blok A GM II, Keluruahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan yang sebelumnya dirampok saat hendak keluar herbang Tol Tanjung Mulia pada hari Jumat 12 September 2019 lalu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku ketika petugas yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku.
“Petugas yang mengetahui keberadaannya langsung melakukan penangkapan terhadap Roni Rikardo Zebua dan Eskiel Fernando Sinaga,” ujar mantan Kasubdit Indag Ditreskrimus Polda Sumut ini.
Selanjutnya, Ikhwan menerangkan, Timsus Gagak melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
“Bermodal ‘nyayian’ dua pelaku yang ditangkap, petugas berhasil meringkus pelaku utama Indra Syahputra Sinamambela dan otak pelaku Lambok Roy Martin Sipahutar serta penadah barang curiannya Manson Manalu,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Ikhwan, para pelaku diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lanjut.
“Saat ini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Polres Belawan,” ujarnya.
Sekaiatan dengan itu, Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra SIK mengatakan, seluruh ditangkap petugas Timsus Gagak di lokasi terpisah.
“Pelaku utama Syahputra Sinambela bersama Roni Rikardo Zebua serta Eskiel Fernando Sinaga diamankan di warnet Jalan Natanael Tol Tanjung Mulia Gang Padi. Sedangkan, otak pelaku Lambok Roy Martin Sipahutar dan penadah telepon seluler Manson Manalu di Lorong Tengah Tanjung Mulia,” ujar mantan Kasubag Munjab Polda Sulteng ini.
Selain itu, Jerico menyebutkan, dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa ponsel, dompet, Kunci T, Pisau Kecil dan Kartu Atm serta identitas milik korban.
“Imbas perbuatanya keempat pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHPidana,” tandas alumnus Akpol Tahun 2008 ini. (Dyt)