Taput (Pewarta.co)-Polres Tapanuli Utara (Taput), berhasil meringkus pembunuh siswa SMK Karya Tarutung, Kristina Lasmatiar boru Gultom (20), Jumat, (9/8/2019).
Tersangka Rinto Hutapea (36), warga Dusun Barbaran Huta Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput yang merupakan tetangga korban ini ditangkap personel Satreskrim Polres Taput sehari setelah peristiwa pembunuhan tersebut.
Kapolres Taput, AKBP Horas Marasi Silaen didampingi Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Zulkarnaen SH MH yang dikonfirmasi pewarta.co, membenarkan penangkapan terhadap pembunuh sadis itu.
“Benar. Pelaku ditangkap pada hari Selasa 6 Agustus 2019, tepatnya sehari setelah peritiwa pembunuhan yang terjadi di perladangan Sitolu-tolu Dusun Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, Tarutung, Taput,” ujar AKBP Horas.
Lanjut dijelaskannya, dari keterangan tersangka, dirinya nekat menghabisi korban karena sakit hati dimaki dan diludahi oleh korban.
“Jadi awalnya korban berjalan kaki di perladangan Sitolu-tolu menuju desa Hutapea Banuarea. Di situ, tersangka melintas mengendarai Suzuki Smash menawarkan jasa untuk membonceng korban,” jelas orang nomor di Polres Taput ini.
Namun, Sialaen mengungkapkan, korban langsung memaki dan meludahi, sehinga tersangka yang merasa diremehkan langsung menghentikan laju kendaraannya.
“Tersangka langsung mengejar Kristina lalu menangkapnya dan mendorong korban hingga terjatuh di areal perladangan. Di situ, korban sempat meludahi tersangka. Tersangka yang tersulut emosi langsung meninju wajah korban beberapa kali,” ungkapnya.
Merasa keselamatannya terancam, sebut Kapolres, korban semapat menjerit minta pertolongan.
“Diduga panik, tersangka kembali meninju wajah dan mencekik korban hingga tewas di lokasi kejadian,” sebutnya.
Mengetahui Kristina sudah tidak bernyawa, papar Silaen, tersangka lalu menyeretnya sejauh 50 meter dan melucuti pakaian lalu menutup jasad tersebut dengan baju korban di bawah rumpun bambu.
“Saat sudah tidak bernyawa, pelaku menonaktifkan HP (Handphone) korban lalu membuangnya ke areal perladangan. Sementara uang Rp 5 ribu yang berada di saku korban diambilnya lalu pergi meninggalkan lokasi,” paparnya.
Kendati demikian, Kapolres menegaskan, untuk mengetahui apakah korban ada disetubuhi pelaku atau tidak, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan DNA ke Pusdokkes Mabes Polri.
Usai diamankan tanpa perlawanan tak jauh dari kediamannya, kata Silaen, tersangka berikut barang bukti berupa baju, tangtop, BH, sepatu dan celana dalam langsung digelandang ke Mapolres Taput untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan juga Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Informasi sebelumnya, jasad Kristina ditemukan dalam posisi telungkup tanpa busana di areal perladangan warga di Dusun Pangguan Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh ayahnya, Sardi Gultom dan beberapa warga yang melakukan pencarian karena korban tidak pulang ke rumah.
Kendati demikian, berkat kerja keras Satreskrim Polres Taput di bawah pimpinan AKP Zulkarnaen, kasus pembunuhan tersebut berhasil diungkap dalam tempo relatif singkat. (rks)