Medan (pewarta.co) -Terlibat sebagai kurir 2 kg sabu, Feri Syah Reza alias Feri (24) Warga Jalan Aman Delitua Gang Dahlia Tengah Desa Suka Makmur, Kabupaten Deli Serdang, dituntut Jaksa Penuntut Umum( JPU) dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan di PN Medan, Kamis(1/8/2019)
“Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Feri Syah Reza alias Feri selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan kurungan,” tandas JPU Jumini dalam nota tuntutan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Saidin Bagariang, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Feri Syah Reza alias Feri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Dalam dakwaan JPU Jumini, terdakwa Feri Syah Reza ditangkap petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut pada Minggu tanggal 24 Februari 2019 di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Penangkapan itu berawal ketika petugas mendapat informasi adanya penjualan sabu dengan jumlah besar.
“Petugas yang menyamar sebagai pembeli memesan sabu 2 kilogram kepada Dony Daulay (DPO) dengan harga yang disepakati Rp 550 juta per kilogram. Transaksi sabu tersebut nantinya akan dibayarkan uang pangkal secara cash Rp 550 juta, sedangkan sisanya akan ditransfer melalui bank,” ucap JPU.
Pada Minggu 24 Februari 2019 jam 08.00 wib, Dony menghubungi calon pembeli dan mengatakan bahwa sabu 2 kilogram sudah ada. Kemudian, Dony menghubungi Feri dan menyuruhnya untuk bertemu langsung dengan calon pembeli di Km 19 Binjai.
“Saat memperlihatkan sabu 2 kilogram sesuai pesanan, terdakwa Feri langsung diciduk oleh petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli,” ujar Jumini. Alhasil, terdakwa Feri beserta barang bukti diboyong ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (TA/red)
Teks foto: Terdakwa Feri Syah saat mendengar tuntutan JPU ( TA)