• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Andi Lala Otak Pelaku Pembunuhan Sadis Sekeluarga Di Mabar Ditangkap Di Jalan Lintas Riau

Berkas Andi Lala Lengkap, Penyidik Masukkan Pasal Pencurian dan Turut Serta

by NiahLubis
Minggu, 16 Juli 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
16
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Penyidik Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut masih terus melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Mabar sesuai petunjuk jaksa Kejati Sumut.

Sebab, BAP dua tersangka lain atas nama tersangka Roni dan Andi Syahputra yang turut membantu Andi Lala membunuh korbannya dikembalikan jaksa karena dianggap belum lengkap (P-19).

bacajuga

Dalam Waktu 5 Jam, Polsek Padangbolak Dan Satreskim Polres Tapsel Menangkap Pembunuh Rinto Harahap

Polres Batubara Ungkap Kasus Pembunuhan Janda Paruhbaya

Polisi Ungkap Pembunuhan Yang Mayatnya Diletak Dalam Kardus, Pelakunya Terkapar Ditembak

“Sesuai petunjuk jaksa, keduanya dikenakan tambahan pasal 363 dan 55 KUHPidana dan 56 KUHP, yaitu tentang pencurian dan turut membantu kejahatan,” ungkap Kasubdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Jumat (14/7/2017).

Sedangkan, berkas untuk otak pembunuhan sadis sekeluarga di Mabar, Andi Matalata alias Andi Lala dinyatakan telah lengkap.

“Kalau berkas Andi Lala sudah tidak ada masalah, dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang perencanaan dan 338 KUHP tentang pembunuhan,” jelas mantan Kasat Intelkam Polrestabes Medan tersebut.

Polisi berharap berkas perkara kasus pembunuhan sadis yang menewaskan empat korban tersebut bisa dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan agar perkaranya bisa segera disidangkan. (red)

Related Posts

Wali Kota Ajak Pedagang Pasar “Melek Digital”, PUD Pasar & Gojek Kolaborasi Gelar Pelatihan Daring
Medan

Wali Kota Ajak Pedagang Pasar “Melek Digital”, PUD Pasar & Gojek Kolaborasi Gelar Pelatihan Daring

Selasa, 26 Agustus 2025
Wali Kota Medan Apresiasi Revitalisasi Halte MPP, Mudahkan Akses Masyarakat
Medan

Wali Kota Medan Apresiasi Revitalisasi Halte MPP, Mudahkan Akses Masyarakat

Selasa, 26 Agustus 2025
BTN Siap Layani Transaksi Perbankan 6,5 Juta Jemaat HKBP
Medan

BTN Siap Layani Transaksi Perbankan 6,5 Juta Jemaat HKBP

Selasa, 26 Agustus 2025
Medan Siap jadi Tuan Rumah Rakernas PHRI 2026, Rico Waas: Momentum Tunjukkan Potensi dan Dorong Investasi
Medan

Medan Siap jadi Tuan Rumah Rakernas PHRI 2026, Rico Waas: Momentum Tunjukkan Potensi dan Dorong Investasi

Senin, 25 Agustus 2025
Grup Empat Saudara Juarai Turnamen Trup Karang Sari Cup 2025
Medan

Grup Empat Saudara Juarai Turnamen Trup Karang Sari Cup 2025

Senin, 25 Agustus 2025
Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Tekankan 3 Hal
Medan

Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Tekankan 3 Hal

Senin, 25 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani