• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 23 September 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Buang Mayat Bayi Lewat Ojol, Abang dan Adik Diadili

Buang Mayat Bayi Lewat Ojol, Abang dan Adik Diadili

by Redaksi
Kamis, 11 September 2025
in Hukum
23
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Reynaldi (25) dan adiknya, Najma Hamida (21), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Keduanya didakwa membuang mayat bayi hasil hubungan sedarah dengan cara memesan jasa ojek online (ojol).

Dalam sidang di ruang Cakra 4, Kamis (11/9/2025), jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie A Harahap menjerat keduanya dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

bacajuga

PGN Bangun Mother Station CNG Pertama di Medan, Dukung UMKM hingga Industri Sumut

Indosat Kerja Sama dengan Tsinghua University dan ITA Dirikan AI Center

UMSU Sambut 4.125 Mahasiswa Baru dengan Orkestra, Wali Kota Medan Uji Mahasiswa Internasional

“Ini kasus membuang mayat bayi di masjid, hasil hubungan sedarah, Pak Hakim,” ujar Rizkie.

Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Tarigan, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kasus ini sempat menghebohkan warga Medan. Peristiwa bermula ketika seorang pengemudi ojol bernama Yusuf menerima pesanan untuk mengantarkan sebuah tas hitam ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.

Sesuai instruksi, Yusuf diminta menitipkan paket kepada marbot masjid. Namun, karena tidak ada orang di lokasi, ia berusaha menghubungi nomor penerima barang.

Upayanya sia-sia karena nomor itu tak aktif. Ia juga menanyakan kepada warga sekitar, tetapi tak seorang pun mengetahui pemilik paket.

Setelah menunggu lama, Yusuf bersama warga membuka tas tersebut. Mereka terperanjat menemukan isinya, jasad seorang bayi.

Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan. Najma Hamida ditangkap di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Beberapa jam kemudian, polisi meringkus Reynaldi di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, keduanya menjalin hubungan sejak 2022. Dari hubungan terlarang itu lahirlah bayi yang kemudian berakhir tragis.(Red)

Related Posts

Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai
Hukum

Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai

Minggu, 21 September 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Maimun
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Maimun

Sabtu, 20 September 2025
Satreskrim Polres Aceh Tengah Razia Tambang Ilegal
Hukum

Satreskrim Polres Aceh Tengah Razia Tambang Ilegal

Sabtu, 20 September 2025
AWI Desak Polsek Medan Baru Tangkap Kadir CS
Hukum

AWI Desak Polsek Medan Baru Tangkap Kadir CS

Jumat, 19 September 2025
Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa
Hukum

Mantan Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

Kamis, 18 September 2025
Setahun Laporan Mengendap, Dugaan Pemerasan Oknum Propam Disorot
Hukum

Setahun Laporan Mengendap, Dugaan Pemerasan Oknum Propam Disorot

Kamis, 18 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt.Kapolrestabes Medan Hadiri Syukuran HUT Lantas Bhayangkara ke-70, Lalu Lintas Moderen Yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ILAJ Minta MA dan Mendagri Tolak Hasil Pansus Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Pemuda Pancasila”Berduka” Atas Meninggalnya Mantan Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani