• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Korupsi Pengadaan Internet Taput: Mantan Kadis Kominfo dan PPK Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Pengadaan Internet Taput: Mantan Kadis Kominfo dan PPK Divonis 3 Tahun Penjara

Putusan PN Medan Tegaskan Keterlibatan dalam Kasus Penyimpangan Anggaran Rp 2,8 Miliar

by Redaksi
Senin, 30 Juni 2025
in Hukum, Tapanuli Utara
24
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Polmudi Sagala, divonis 3 tahun penjara. Hukuman serupa juga diterima Hanson Einstein Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya terlibat dalam kasus korupsi pengadaan internet Taput.

Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menyatakan dalam amar putusannya: perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama. Mereka melakukan korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) tahun 2020 dan 2021.

bacajuga

Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau, Eks Kadisbudpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tahap V

Massa KAMAK Geruduk KPK dan Istana: Desak Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka

Putusan Hakim dan Pelanggaran Hukum

Kedua terdakwa diyakini melanggar dakwaan subsider penuntut umum. Pelanggaran ini sesuai Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider kurungan 1 bulan,” tegas hakim Sarma Siregar. Putusan ini dibacakan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6/2025).

Menurut hakim, hal memberatkan kedua terdakwa adalah mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” katanya.

Perbandingan Vonis dan Tuntutan Jaksa

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari. Dalam kurun waktu itu, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dapat menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Taput. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Polmudi Sagala 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan. Sementara itu, terdakwa Hanson Einstein Siregar sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan internet ini mencapai Rp2,8 miliar. Kerugian ini berasal dari tahun 2020 senilai Rp1 miliar dan sebesar Rp1,8 miliar pada tahun 2021. (red)

Related Posts

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung
Hukum

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak Tembung

Senin, 25 Agustus 2025
Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Hukum

Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Minggu, 24 Agustus 2025
Asril Siregar (kiri) dan Mantan Majikannya, Eks Kabagwassidik Polda Sumut
Hukum

Uang Perdamaian Rp250 Juta Raib, Eks Kabagwassidik Polda Sumut ‘Diseret’ ke Jakarta

Minggu, 24 Agustus 2025
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan
Hukum

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan

Sabtu, 23 Agustus 2025
Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 
Hukum

Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 

Sabtu, 23 Agustus 2025
Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut
Hukum

Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

Jumat, 22 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani