• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 27 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Korban Penipuan Modus Proyek Fiktif dan Skincare Apresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan

Korban Penipuan Modus Proyek Fiktif dan Skincare Apresiasi Kinerja Penyidik Polrestabes Medan

by Redaksi
Kamis, 26 Juni 2025
in Hukum
9
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Korban kasus penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman modal proyek fiktif dan bisnis skincare, mengapresiasi kerja cepat penyidik Polrestabes Medan dalam penanganan kasus yang mengakibatkan kerugian hingga Rp1,5 Miliar.

Apresiasi tersebut disampaikan korban, Hj Fadlina Raya Lubis melalui Kuasa Hukumnya, Parhimpunan Napitupulu SH. Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik, pihaknya yakin dan optimis proses hukum kasus tersebut akan berjalan sesuai hukum yang adil dan presisi.

bacajuga

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target, 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Oknum Polantas Pungli Viral di Medan Terancam Sanksi Demosi

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

“Dengan adanya SP2HP nomor B /5542/RES/1.11./2025/Reskrim diterbitkan penyidik tertanggal 20 Juni 2025, kita yakin penanganan kasus penipuan yang dialami klient kita akan berjalan sesuai amanat hukum yang berkeadilan dan tentunya presisi,” sebut Parhimpunan Napitupulu, Kamis (26/6/2025).

Keyakinan dan apresiasi tersebut disampaikannya karena respon cepat dan kinerja penyidik Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan korban.

Di mana dalam kasus tersebut penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian telah berjalan sesuai progres mulai dari pemeriksaan hingga penetapan status para tersangka hingga penahanan.

Sebagaimana diketahui berkaitan kasus tersebut, kasus itu berawal dari laporan Hj. Fadlina Raya Lubis yang menjadi korban penipuan oleh dua orang terlapor, yakni Rieki Dharmawan dan Lili Suryani.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Laporan dilayangkan setelah peristiwa yang terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, di Jalan Stadion, Cafe Sobat, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Dalam uraian kejadian, terlapor 1 mengaku memperoleh proyek dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk pekerjaan pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan. Dengan iming-iming keuntungan sebesar 10%, pelapor memberikan pinjaman modal sebesar Rp455 juta. Namun hingga tenggat 22 Agustus 2024, dana tersebut tidak dikembalikan, dan proyek yang dimaksud ternyata tidak ada.

Tak berhenti disitu, terlapor kembali meminta pinjaman tahap kedua sebesar Rp535 juta dan mengajak pelapor investasi bisnis skincare senilai Rp457 juta. Total kerugian yang dialami pelapor mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Belakangan diketahui, bukan hanya Hj. Fadlina yang menjadi korban. Beberapa warga lain, termasuk Yani Laksono dan Sabar Mudi Laksono dari Pagar Merbau, Deli Serdang, juga diduga mengalami hal serupa.

Berbekal laporan dan bukti yang dikumpulkan, penyidik Polrestabes Medan menunjukkan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani perkara ini.

Proses penyelidikan dan penyidikan berhasil mengarah pada penetapan status tersangka dan penahanan kedua terlapor.

“Atas kerja keras dan kesungguhan aparat kepolisian, saya mewakili para korban sangat berterima kasih. Semoga proses hukum bisa terus berjalan sampai ke meja persidangan agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Hj Fadlina Raya Lubis.

Kapolrestabes Medan dan jajarannya pun mendapat apresiasi dari masyarakat atas penanganan cepat dan tepat dalam kasus ini. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian berkomitmen dalam melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan yang kian berkembang.

Berkaitan kasus tersebut, Parhimpunan menambahkan, guna penanganan kasus yang dilakukan pihak kepolisian lebih optimal sekaligus memberi efek jera para pelaku, korban-korban lain yang turut menjadi koran penipuan kasus tersebut agar melaporkan pelaku ke Polrestabes medan.

“Agar juga menjadi edukasi bagi masyarakat untuk waspada dengan aksi penipuan dengan modus serupa dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab,” pungkasnya. (red)

Previous Post

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target, 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Next Post

Ketua PWI Sumut Kritik Bupati Deliserdang di Acara Family Gathering

Related Posts

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target, 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus
Hukum

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target, 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Kamis, 26 Juni 2025
Oknum Polantas Pungli Viral di Medan Terancam Sanksi Demosi
Hukum

Oknum Polantas Pungli Viral di Medan Terancam Sanksi Demosi

Kamis, 26 Juni 2025
Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba
Hukum

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Rabu, 25 Juni 2025
Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan
Hukum

Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Rabu, 25 Juni 2025
Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban
Hukum

Kemenkum RI Blokir Akta Yayasan Darma Agung Versi Hana Nelsri Kaban

Selasa, 24 Juni 2025
Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH
Hukum

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10 Persen Senilai Rp 551 Miliar di PT SPRH

Senin, 23 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Viral, Oknum Polantas Polrestabes Medan Terlibat Pungli Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani