Sergai (Pewarta.co)-Gara-gara menanam ganja di kebunnya, seorang buronan kasus narkoba ditangkap Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) di kediamannya.
Buronan bernama Hendra (36) warga Dusun Suka Makmur, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai ini ditangkap berdasarkan laporan warga tentang aktivitasnya menanam pohon ganja di kebun cabai miliknya.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH membenarkan adanya buronan kasus narkotika ditangkap karena menanam ganja.
“Benar. Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan tersangka menanam ganja di kebun cabai miliknya,” ujar AKP Martualesi, Kamis, (7/3/2019)
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Kutalimbaru ini, menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan.
“Nah, setelah 3 pekan melakukan penyelidikan, personil Satres Narkoba mengetahui bahwa tersangka yang sempat diburon atas kasus ganja itu merupakan pemilik ladang yang menanam ganja,” jelas Martualesi.
Selanjutnya, Martualesi menerangkan, didampingi kepala dusun setempat, kita langsung melakukan pengankapan terhadap tersangka dan menyita tanaman ganja setinggi 128 centimeter dari kebun yang tak jauh dari kediamannya.
“Setelah diinterogasi, petugas mengetahui bahwa tersangka yang merupakan pecandu daun haram itu mendapatkan bibit ketika membeli ganja untuk dikonsumsi,” terang mantan Wakapolsek Medan Barat ini seraya menambahkan tersangka mengaku menanam 10 biji ganja dan hanya tumbuh satu.
Dari hasil pengembangan, sebut Martualesi, diketahui bahwa tersangka merupakan buronan kasus ganja.
“Saat ditangkap dan dan sempat diborgol beberapa waktu lalu karena pesta ganja, tersangka berhasil meloloskan diri. Namun, kali ini yang bersangkutan tidak bisa lolos lagi,” sebut orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Sergai ini.
Usai diamankan, kata Martualesi, tersangka berikut barang bukti tanaman ganja langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 111 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (rks)