Medan (Pewarta.co)- Hermansyah alias Sagan (40) warga Desa Kute, Aceh Tenggara, terdakwa penjual 1,9 ganja dituntut 12 tahun penjara dalam sidang online di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hermansyah selama 12 tahun penjara,” kata JPU.
Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Kami meminta keringanan yang mulia,” ucapnya, dalam nota pembelaan (pledoi).
Namun, JPU Sri Hartati menanggapi pledoi penasihat hukum terdakwa, tetap pada tuntutannya.
Usai menanggapi pledoi terdakwa, hakim ketua Oloan Silalahi menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan terdakwa.
Mengutip dakwaan, bermula tiga anggota Ditnarkoba Polda Sumut melaksanakan tugas rutin menerima informasi, bahwa terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis ganja, disekitar daerah Padang Bulan, Medan.
Kemudian, dua petugas melakukan penyamaran dengan memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa seharga Rp1 juta, per kg. Selanjutnya pada 16 Agustus 2022, terdakwa menghubungi saksi polisi dan bersepakat akan melakukan transaksi di Perumahan Diamond Resort Jalan Bunga Sedap Malam IX Kelurahan Sempakata, Medan selayang.
Sewaktu saksi polisi menuju ke tempat dimaksud terdakwa tempat menyimpan ganja, pada saat terdakwa hendak menyerahkan ganja kepada saksi polisi seketika itu langsung dilakukan penangkapan.
Lebih lanjut, setelah diintrogasi terdakwa menerangkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari Khairun (belum tertangkap) sebanyak 2 kilogram dengan harga Rp1 juta. Apabila ganja laku terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta.
Setelah petugas mengamankan terdakwa berikut barang bukti ganja yang setelah ditumbang seberat 1,9 kg lebih. (red)