• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sumut
Demi Dua Istri, Mantan Kades Sihopuk Baru Kabupaten Paluta, Gelapkan Dana Desa Rp 449 Juta lebih

Demi Dua Istri, Mantan Kades Sihopuk Baru Kabupaten Paluta, Gelapkan Dana Desa Rp 449 Juta lebih

by NiahLubis
Rabu, 8 November 2023
in Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tapsel (Pewarta.co)- AHH (50) mantan Kepaten Desa Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan,Kabupaten Padang Lawas Utara ( Paluta) ditahan Polres Tapsel denhan sangkaan pasal 3 dan atau pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31/tahun 1999 yang diubah kedalam UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni,SIK.MH yang didampingi Kasat Reskeim AKP Rudi dan Ka Inspektorat Paluta Erwin dalam press realisenya,Rabu (8/11/23) menyampaikan ,sesuai dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemkab Paluta ,Mantan Kades tersebut telah merugikan negara sebesar Rp.449.752.593,-dari Bantuan Desa tahun 2018/sebesar Rp 749,538.712.

Kapolres mengatakan sesuai pengakuan tersangka AHH uang tersebut digunakan untuk penyelesaian 1.Pembangunan jalan Lapen desa sebesar Rp.160.juta sementata kegiatan tersebut tidak tertuang di APBDes T.A 2018.
2.Pembayaran PBB masyarakat desa Sihopuk Baru tahun 2018;sebesar Ro.100 juta namun kegiatan tersebut tidak tertuang di APBDes 2018.
3.Membiayai dua istri berbeda rumah karena Kades tidak mempunyai pekerjaan selain Kepala Desa.
Kapolres mengatakan tersangka tidak mempertanggung jawabkan keuangan TA 2018 diantaranya
1.Tidak membayarkan Honor Perangkat desa dan anggota BPD selama 6 bulan sebesar Rp.37.500.000.
2.Biaya pertemuan/musyawarah Desa termasuk makan,minum,ATK Rp.40.500.000.
3.Pelaksanaan Gotong royong penyelesaian Tower air Sebesar Rp.214.juta.
4.Belanja biaya PKK Rp.14 juta,Pembinaan Pemuda Rp.11 juta
5.Bwlanja Operasional Kantor belanja BPD Rp.7.343.009 dan
6.Tidak membayarkan pembangunan 4 unit Tower Air Rp.69 juta kepada rekanan.
7.Kegiatan Belanja lainnya Rp.62 juta.
Akibat perbuatan AHH kepadanya diancam Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun atau denda Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 m.
Petugas menyita barang bukti berupa surat surat yang berhubungan dengan kasus tersebut.
” AHH sudah kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres(Rts/red)

bacajuga

33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

Simposium Bela Negara Humanis Gagas Aksi Nyata Lawan Narkoba

Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan, Ini Rencananya

Previous Post

Keluarga Besar Alumni SEBA POLRI TA 1990/1991 Berikan Uang Duka Kepada Keluarga Alm.Iptu.Agustony Leonarts Lumbangaol.SH

Next Post

Kajari Padangsidimpuan Silaturahmi ke Polres : Pelihara Hubungan Baik

Related Posts

33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG
Medan

33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

Kamis, 19 Juni 2025
Simposium Bela Negara Humanis Gagas Aksi Nyata Lawan Narkoba
Medan

Simposium Bela Negara Humanis Gagas Aksi Nyata Lawan Narkoba

Kamis, 19 Juni 2025
Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan, Ini Rencananya
Medan

Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan, Ini Rencananya

Kamis, 19 Juni 2025
Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi USD 21 Juta, Pejabat Aktif Terkait Kasus Satelit Kemhan : Oknum Kol JKG Dipromosikan Naik Bintang
Medan

Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi USD 21 Juta, Pejabat Aktif Terkait Kasus Satelit Kemhan : Oknum Kol JKG Dipromosikan Naik Bintang

Kamis, 19 Juni 2025
Kapolrestabes Medan: Call Center 110 Bentuk Komitmen Polri dalam Menyediakan Layanan Publik yang Cepat, Responsif dan Tanpa Biaya
Medan

Kapolrestabes Medan: Call Center 110 Bentuk Komitmen Polri dalam Menyediakan Layanan Publik yang Cepat, Responsif dan Tanpa Biaya

Kamis, 19 Juni 2025
Polsek Sunggal melaksanakan Press Realese Tersangka Begal Antar Kabupaten/Kota, 3 Tersangka Ditembak
Medan

Polsek Sunggal melaksanakan Press Realese Tersangka Begal Antar Kabupaten/Kota, 3 Tersangka Ditembak

Kamis, 19 Juni 2025

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani