Paluta (Pewarta.co)-RH alias T (35), warga Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara diamankan Tim Opsnal Polsek Padang Bolak terkait kasus narkotika jenis sabu,di satu Warung di Tapian Pulo tepatnya di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gunung Tua. Jumat (31/3/2023) siang.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar mengatakan awalnya teesangka mengatakan tidak ada memiliki narkoba akhirnya Petugas menyuruh mengeluarkan isi kantong celana pelaku dan akhirnya ditemukan Sabu dan tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya
Kapolsek mengatakan, ternyata dari dalam kantong RH, Tim Opsnal mendapati sebungkus plastik klip transparan ukuran besar berisikan12 bungkus plastik klip transparan kecil. Masing-masing plastik klip, kuat dugaan berisikan narkotika jenis sabu.
Selain itu sabu juga diamankan , sebuah sendok terbuat dari sedotan, satu unit timbangan elektrik warna hitam, dan uang tunai senilai Rp190 ribu dari tangan RH yang dijadikan barang bukti.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polsek Padang Bolak,” ujar AKP Zulfikar. (Rts)