Medan (Pewarta.co)-Tim Penangangan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Kota menangkap Fahmi Ramadhan (23), warga Jalan Turi Kecamatan Medan Kota.
Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Juliana Grace Hutabarat (22) warga Jalan Pelajar Gang Asahan Nomor 20 Medan di depan Stadion Teladan pada hari Selasa 9 Oktober 2018 silam.
“Peristiwa curas menimpa korban terjadi saat yang bersangkutan tengah duduk di atas sepeda motornya sambil bermain Handphone (HP),” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK menjawab pewarta.co, Minggu, (21/10/2018).
Secara tiba-tiba, Revi mengungkapkan, pelaku yang mengendarai Honda Beat plat BK 6516 AEH
bersama rekannya berinisial AZ merampas HP dan langsung kabur meninggalkan korban.
“Korban yang tidak terima kehilangan barang berharga miliknya langsung membuat laporan ke Mapolsek Medan Kota,” ungkap Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Selanjutnya, Revi menerangakan, petugas yang menindak lanjuti laporan tersebut berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Tersangaka berhasil diringkus pada hari Sabtu 20 Oktober 2018 kemarin di kawasan Jalan Turi Medan,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.
Usai diamankan, kata Revi, tersangka berikut barang bukti Honda Beat yang dikendarainya saat beraksi langusung digelandang ke Mapolsek Medan Kota.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandas mantan Kapolsek Medan Barat ini seraya menambahkan rekan pelaku saat beraksi hingga saat ini masih diburon. (rks)