Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Kota merilis pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukumnya, Minggu, (21/10/2018).
Pada pengungkapan tersebut, Polsek Medan Kota berhasil menangkap pelaku curanmor dan satu orang penadah barang hasil kejahatannya.
Sebelum ditangkap pada Sabtu 20 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan pinggir rel, Jalan Mahkamah, pelaku mencuri Yamaha Mio Sporty plat BK 3716 XG milik Soniman (31) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Serasi pada tanggal 17 Agustus 2018 silam.
Kedua tersangka tersebut ialah Andre Pradana Purba (22) warga Jalan M Nawi Harahap dan Rinaldi Syahputra (20) warga Jalan Mahkamah, pinggiran rel akhirnya menyusul rekannya Nando yang telah lebih dahaulu ditangkap personel Polsek Medan Kota beberapa waktu lalu.
“Saat beraksi mencuri sepeda motor korban, tersangka bersama rekannya bernama Nando yang telah lebih dahulu ditangkap personel Polsek Medan Kota,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK menjawab pewarta.co.
Dijelaskan Revi, dalam aksinya, para pelaku merusak kunci kontak sepeda motor korban dan membawanya kabur.
“Korban yang tidak terima kehilangan barang miliknya langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Kota,” jelas mantan Kapolsek Medan Barat ini.
Selanjutnya, Alumnus Akpol Tahun 2005 ini mengungkapkan, petugas yang menindak lanjuti laporan tersebut berhasil menangkap Nando.
“Tidak berhenti di situ, petugas yang terus melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap dua tersangka lainnyan pada hari Sabtu kemarin,” ungkap Revi.
Usai diamankan, kata Revi, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda yaitu 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman masing-masing 5 tahun penjara,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini. (rks)