Medan (Pewarta.co)-Hakim tunggal Philip Mark Soentpiet mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Anthony, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Dalam agenda pembacaan putusan itu, Hakim menyatakan status tersangka yang ditetapkan Polrestabes Medan kepada Anthony tidak sah. Selain itu hakim juga membatalkan sprindik kasus ini.
“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan Sprindik penyidik Polrestabes Medan tidak sah dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah,” sebut hakim Philip Mark Soentpiet dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/5/2022).
Menanggapi putusan itu, Irwansyah Nasution SH selaku kuasa hukum pemohon mengapresiasi hakim tunggal Philip Mark Soentpiet yang telah mengabulkan permohonan Praperadilan tersebut.
“Jadi tadi Hakim memutuskan permohonan kita yang pertama pembatalan sprindik, yang kedua penetapan tersangka dibatalkan,” sebut Irwansyah didampingi DR Indra Gunawan Purba, Fauzi SH dan Baginda Parlagutan Lubis, SH dari kantor advokat Irwansyah dan Partner.
Menurutnya putusan ini sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran SOP dan tidak objektif dalam menangani perkara ini.
“Salah satunya bahwa dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP,” kata Irwansyah.
Kesalahan fatal lainnya, lanjut Irwansyah, berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui penetapan tersangka terhadap Antony terlalu prematur.
Dimana penyidik belum melakukan audit independen untuk mengetahui kerugian dari Laporan tersebut dan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dan saksi lainnya.
Apalagi, beber Irwansyah, penyidik diduga menolak bukti yang diajukan oleh terlapor Anthony. “Artinya pemeriksaan tidak berimbang dan objektif, tiba-tiba tersangka aja,” pungkasnya. (red)