Medan (Pewarta.co)-Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah, Polsek Medan Kota mengelar razia Minuman Keras (Miras) di wilayah hukumnya.
Pada kesempatan tersebut, Polsek Medan Kota berhasil menyita 350 botol Miras dari tiga lokasi.
“Ada tiga lokasi yang kita razia. Pertama toko Siregar Jalan HM Joni Medan, berhasil disita 236 botol miras berbagai merek,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH menjawab pewarta.co, Sabtu, (12/5/2018).
Lanjut dijelaskan Revi, dari lokasi lainnya, Toko Edi, Jalan FL.Tobing dan kediaman Budi Utomo Ngatino, Jalan Brigjen Katamso Nomor 728, berhasil disita Miras lainnya.
“Dari toko Edi 34 botol miras berbagai merek berhasil disita. Sementara sisanya sebanayak 80 botol miras diamankan dari kediaman Budi Utomo Ngatino di Jalan Brigjen Katamso Medan,” jelas mantan Kapolsek Medan Barat ini.
Selanjutnya, orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini menyebutkan, seluruh barang bukti hasil razia diboyong ke Mapolrestabes Medan.
“Seluruh miras hasil razia yang disita selanjut diserahkanke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dimusnahkan,” sebut Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks).