Medan (Pewarta.co)-Istri terdakwa oknum polisi atas nama Aipda Roni Syahputra, menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan kasus pembunuhan dua wanita yang dilakukan suaminya beberapa waktu lalu.
Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hendra Sutradodo, saksi atas nama Elvrina Makmur Caniago alias Pipit (Istri terdakwa) menangis di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam keterangan Elvrina, dirinya mengakui bahwa ia juga diancam oleh terdakwa apabila memberi tahu orang lain akan perbuatan suaminya tersebut.
“Saya diancam dengan keris jika saya memberitahu kepada orang lain pak hakim,” tuturnya di hadapan majelis hakim.
Saat menceritakan kronologi kejadian tangis Elvrina pecah lantaran dirinya mengaku kaget atas perbuatan suaminya yang membunuh dua orang perempuan.
“Saya kaget pak hakim selama 16 tahun menjalin rumah tangga saya tidak pernah melihat suami saya begini,” tuturnya sambil menangis saat menjelaskan kejadian dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Sambil segugukan, Elvrina mengaku bahwa ia sempat melihat suaminya membawa dua orang kedalam rumahnya. “Saat itu saya membuka pintu pagar rumah karena suami pulang, setelah dibuka saya melihat dari luar ada dua orang di dalam mobil suami,” terangnya.
Setelah turun dari mobil, diakui saksi Elvrina ia langsung ditarik terdakwa masuk ke dalam kamar dan dikunci hingga keesokan harinya.
“Sudah saya buka pintu pagar suami langsung menarik saya ke kamar. Jadi malam itu saya dikurung di kamar sampai besok pagi baru dibuka tapi setelah dibuka saya langung disuruh mandi,” ucapnya sambil menahan tangis.
Setelah selesai mandi ia diperintahkan terdakwa untuk masuk ke mobil. Sementara terdakwa Roni kembali ke dalam rumah.
“Jadi saya disuruh masuk deluan kedalam mobil tapi saya lihat dari spion mobil suami seperti menggerek dua bungkus plastik besar ke dalam bagasi mobil,” ucapnya.
Lanjut Elvrina dihadapan majelis hakim, diakuinya ia melihat satu bungkus tersebut diletakkan dibagian tengah mobil.
“Jadi satu bungkus itu diletakkan di bangku tengah saya kaget ternyata itu manusia tetapi saya tidak tahu apakah hidup apa enggak saya hanya melihat dari spion mobil sedikit, hidungnya sudah dikapasi,” terangnya.
Masih menceritakan kronologis kejadian, Saksi Elvrina mengatakan setelah keluar dari rumah dirinya bersama terdakwa pergi ke daerah Perbaungan.
“Jadi kami pergi ke Perbaungan, saya gak tau nama daerahnya saat itu suami berhentikan mobilnya di semak – semak dan membuka bagasi mobil lalu embali menggerek plastik itu,” tuturnya.
Diakuinya saat itu ia melihat bahwa yang dibuang terdakwa di Perbaungan seorang yang lebih besar daripada orang yang ada ditengah.
“Jadi yang di perbaungan itu yang besar pak hakim yang dibuang yang di bangku tengah masih kecil belum dibuang,” terangnya.
Setelah membuang satu bungkus plastik besar di bagasi mobil, saksi Elvrina dibawa terdakwa ke Batang Kuis. Disana diakui elvrina melihat terdakwa membuang bungkus plastik dibawah jok mobil dan membuang mayat yang diletakkan terdakwa di bangku tengah.
“Yang kecil dibuang di daerah Batang Kuis pak hakim, disana ia juga buang sebuah hanphone dan satu kantong plastik dibawah jok mobil tapi saya tidak tahu isinya apa,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Setelah pulang, diakui Elvrina ia diancam sang suami dimana untuk tidak memberitahu siapapun atas apa yang ia lihat pada hari kejadian.
“Saya diancam pakai kris pak hakim, kalau saya lapor saya juga akan dibunuh,” isaknya sambil menangis.
Untuk diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatannya dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Riska Pitria dan Aprila Cinta, yang dilakukan dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis.
Jaksa mengatakan, awal mula kasus ini dikarenakan Terdakwa tertarik dan tergoda dengan penampilan korban Riska Pitria maka niat terdakwa sudah mengebu-gebu untuk mengajak keluar dan menyetubuhinya, sehingga terdakwa membuat suatu rencana untuk berjumpa. Lebih lanjut, Terdakwa pun memanipulasi sebuah cerita dan berjanji bertemu dengan korban Riska Pitria. Namun, Riska Pitria membawa seorang teman Aprilia Cinta untuk menemaninya.
Kerena perbuatannya itu terdakwa terancam Pidana pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana. (red)