Tanjungbalai (Pewarta.co)-Kapolres Tanjungbalai Putu Yudha Prawira SIK MH memimpin memimpin konfrensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat di depan Lobi Utama Polres Tanjungbalai, Selasa (18/5/2021).
Turut mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Mhd. Amir Nasution, Wakapolres Kompol H. Jumanto, Kapolsek Tanjungbalai Selatan Kompol Syahrul, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri, Kasat Sabhara AKP N. Manurung, Kasi Pidum R Simanjuntak, KBO Reskrim Iptu S Sitepu, Kanit Lidik 1 Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Demonstar, Jaksa Fungsional Kasubsi E.E Bram Manalu, Jaksa Fungsional Fahrul.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (18/5/2021) mengatakan, dalam kasus tersebut dua pelaku berhasil ditangkap berinisial, AR alias Rais (31) warga DTM Abdullah, Lingkungan V Kelurshan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan AF, (33) warga Jalan Ongah Rait, Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Kemudian dua lagi DPO berinisial ND (20) dan APL (19) warga Jalan DTM Abdullah, Lingkungan V, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Adapun barang bukti yang dari pelaku berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang besi 19 cm, lebar beso 3 cm, dan panjang keseluruhan 30 cm dengan gagang teebuat dari viber warna coklat dan sepeda motor merek Kawasaki KLX.
Putu menjelaskan, kasus itu terjadi pada Kamis (13/5/2021) dengan dua kejadian. Kejadian pertama laporan polisi LP/149/V/2021/SPKT.SATRESKRIM/RES T. BALAI/POLDASU tanggal 13 Mei 2021 sekitar pukul 00.45 di Jalan Asahan, Lingkungan I, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya di depan Vihara Tio Hai Bio.
Korbannya Hendra Limansyah alias Enda (26), warga Gang Gambir, Lingkungan V, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai (LB) dengan pelaku AF (33) (pelaku menusuk korban menggunakan pisau), ND (20) (pelaku memukul badan korban dengan menggunakan tangan dan menendang bagian pinggang korban dengan menggunakan kaki) dan APL (19) (pelaku memukul badan korban dengan menggunakan tangan).
Di TKP itu telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang dilakukan pelaku yang sebelumnya belum diketahui identitasnya (lidik) dengan cara pelaku menusukkan pisau ke arah badan korban sehingga korban mengalami luka tusuk pada pantat, luka tusuk pada pinggang, luka sayat pada tangan.
Adapun kejadian tersebut berawal dari Rahmat Hidayat alias Dayat bersama teman-temannya mengendarai becak dari rumah ingin melaksanakan takbiran, lalu Rahmat Hidayah bersama teman-temannya pergi ke Vihara Tio Hai Bio.
Setelah sampai di depan vihara itu Rahmat Hidayat menghidupkan musik di becak yang dibawa dengan volume lumayan keras dan pada saat itu banyak orang yang sedang nongkrong di depan vihara itu.
Tidak lama kemudian datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal dan terjadi cekcok mulut. lalu kedua orang itu memanggil teman-temannya dan melakukan penganiayaan kepada Rahmat Hidayat.
Kemudian Rahmat Hidayat tidak terima akan kejadian itu dan pergi memanggil abangnya yaitu AR alias Rais (pelaku) ke rumahnya dan menceritakan bahwa dirinya dikeroyok sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di depan Vihara Tio Hai Bio.
Dalam perjalanan, Rahmat Hidayat sempat menghubungi salah satu keluarga bernama Muhammad Yusuf alias Ulong (abang Rahmat Hidayat) bahwa dirinya dikeroyok di depan Vihara Tio Hai Bio.
Kemudian Ulong menghubungi pelaku AF dan mengabarkan bahwa Rahmad Hidayat dikeroyok di depan Vihara Tio Hai Bio.
Setelah itu AF bersama dengan ND (DPO) dan APL (DPO) pergi ke lokasi Vihara tersebut. Setelah tiba di lokasi para pelaku diberi tahu oleh teman-teman Rahmat Hidayat bahwa pelaku pengeroyok Rahmat Hidayat adalah Hendra Limansyah alias Enda.
Setelah mengetahaui pelakunya adalah Hendra, kemudian AF, ND, APL menjumpai Hendra Limansyah dan terjadilah cekcok mulut dan perkelahian.
Lalu AF bersama ND dan APL langsung memukul korban dengan menggunakan tangan. Selanjutnya AF mengeluarkan pisau dari dalam kantong dan menusukkan pisau itu ke arah pinggang korban, di saat itu juga ND dan APL tetap memukuli korban menggunakan tangan kosong dan menendang bagian belakang tubuh korban.
Pelaku AF kembali menusukkan pisau itu ke pinggang korban dan pantat korban. Setelah itu AF, ND dan APL pergi meninggalkan lokasi.
Selanjutnya kejadian kedua LP/ 147 / V / 2021 / SPKT. SAT RESKRIM / RES T. BALAI/ POLDASU tanggal 13 Mei 2021 dengan korban Dandi Irwandi (MD) dan Hendri (luka berat). Dalam kasus ini tersangkanya AR alias Rais.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Rahmat Hidayat bersama dengan tersangka AR di depan Vihara. Di depan vihara, Rahmat Hidayat ditarik dari atas motor oleh beberapa pemuda yang sebelumnya mengeroyok dirinya.
Melihat hal itu, tersangka AR merasa tidak terima adiknya dikeroyok dan mengambil sebilah pisau sangkur yang didapatnya di jalan, lalu menusuk pisau tersebut ke arah korban Dandi Irwandi (MD), kemudian menusukkan kembali pisau tersebut kearah perut korban Hendri (luka berat).
Kedua korban melarikan diri meninggalkan TKP dan dibawa ke RSUD Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan perawatan. Sesampainya di RSUD Tanjungbalai, korban Dandi Irawan meninggal dan Hendri dirujuk ke RS Bina Kasih Medan.
Berdasarkan laporan polisi itu Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Penjab Tekab AKP Rapi Pinarki melakukan cek TKP dan penyelidikan terkait kasus itu.
Diketahui bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan itu AF, ND, APL, dan AR. Selanjutnya Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB Tim Tekab berhasil menangkap AF di Jalan Sei Buluh Lingkungan 6 Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Lalu, dilakukan interogasi dan AF mengatakan bahwa benar dirinya melakukan penusukan kepada korban dengan menggunakan pisau ( pisaunya telah dibuang ke sungai ) dan 2 orang temannya bernama ND (DPO) dan APL (DPO) melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan menendang dengan kaki.
Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB Tim Tekab berhasil menangkap tersangka AR di Jalan Jend Sudirman dan menyita 1 buah pisau sangkur dengan gagang warna hitam.
Selanjutnya semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku Pasal 338 Subs 354 ayat (1) Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 Subs 351 ayat (2) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” terang Putu. (red)