Labuhanbatu (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 3 pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga tersangka pengedar dimaksud ialah Dodi (41), warga Tanjung Selamat, Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Fahmi Halomoan Siregar alias Lomo (34), warga Dusun Aek Gapok, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan seorang ibu rumah tangga bernama Imasari boru Sitorus (34), warga Dusun 1 Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
Informasi dihimpun, ketiganya diringkus pada hari Sabtu, 9 Januari 2021 berdasarkan informasi masyarakat.
Penangkapan ketiganya dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ery Prasetyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ropensus Manik.
“Mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya ada 2 orang laki-laki sedang pesta narkoba tepatnya di rumah kontrakan di dusun I Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji. Kemudian personel Polsek yang dipimpin Kapolsek langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiga tersangka,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu, Rabu, (13/1/2021).
Selanjutnya, Martualesi mengungkapkan, petugas melakukan penggeladahan badan dan ruangan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari Dodi dan Fahmi seberat 11,08 gram dan kaca pirek berisikan sabu-sabu seberat 1,34 gram.
“Dan dari tersangka Imah, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.92 gram, kaca pirek bekas bakaran berisikan kristal putih diduga nerkotika jenis sabu-sabu seberat 1.42 gram brutto, dua buah pipet bentuk sekop, palstik sobekan assoy, handphone merk oppo warna biru. Total barang bukti narkotika sabu yang disita dari ke 3 tersangka sebanyak 14 gram dan sisa kaca pirek 2,76 gram,” jelas ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.
Untuk saat ini, kata Martualesi, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti sudah dilimpahkan penanganannya ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses sidik.
“Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kasatresnarkoba Polres Sergai ini. (rks)