Labuhanbatu (Pewarta.co)-Selama hampir dua bulan lamanya, kasus teror dan pengancaman yang dialami oleh Habibi, salah seorang jurnalis di Kabupaten Labuhanbatu belum juga ditangkap.
Oleh sebab itu, pelaku yang mengaku sebagai pengusaha dari penampungan Crude Palm Oil (CPO), Asen CS masih bebas berkeliaran.
“Walaupun peristiwa tersebut sudah saya laporkan ke Mapolres Labuhanbatu dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/2151/X/2022 /SPKT/ Polres Labuhanbatu/Polda Sumut pada beberapa waktu lalu. Yang anehnya, hingga saat ini, kasus tersebut belum juga mendapatkan titik terang,” jelas Habibi, Jumat (2/12/2022).
Selain sudah melaporkan ke Mapolres Labuhanbatu, lanjut Habibi, aksi teror dan pengancam tersebut juga telah mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan.
“Anehnya lagi bang, Kapolsek Aek Natas maupun Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu diduga tutup mata dan terkesan adanya pembiaran meskipun lokasi dari kegiatan penampungan CPO ilegal yang dikelola oleh Asen CS tersebut masih saja bebas dalam menjalankan aktivitasnya,” terangnya.
Akibat adanya peristiwa teror dan pengancaman tersebut, lanjutnya, Habibi bersama pihak keluarganya merasa trauma.
“Akibat adanya peristiwa itu, istri bersama anak saya merasa trauma bang,” terangnya.
Oleh sebab itu, dirinya berharap kepada Kapolda Sumatera Utara agar segera memperhatikan kasus yang dialaminya.
“Kepada pak Kapolda Sumut, tolonglah agar kasus yang menimpa saya ini diperhatikan, agar pelakunya dapat segera diamankan,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Penyelamatan Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, Muslim Manik mengecam teror serta pengancaman yang dilakukan oleh Asen CS selaku pengusaha penampungan CPO ilegal tersebut terhadap Habibi selaku wartawan.
“Dalam hal ini, kita sangat mengecam tindakan itu. Kita minta kepada pihak Polres Labuhanbatu agar segera menindak pelaku, jangan ada pembiaran terhadap kegiatan ilegal, terlebih pengusaha penampungan CPO ilegal tersebut dinilai telah melakukan teror dan pengancaman terhadap Habibi yang merupakan seorang Jurnalis/ Wartawan,” tegas Muslim Manik.
Dirinya berharap kepada Pihak Kepolisian agar jangan takut maupun gentar dengan para mafia CPO tersebut.
“Tindak tegas para mafia CPO ilegal itu, buktikan kalau polisi tidak takut, polisi jangan kalah dengan mafia,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki enggan berkomentar banyak terkait persoalan tersebut.
“Kasus tersebut masih proses pak,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui lewat Pesan Aplikasi WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu kembali enggan berkomentar lebih lanjut saat diminta komentar terkait Asen CS selaku pemilik penampungan CPO illegal yang masih saja nekat dalam menjalankan aktivitasnya tersebut.
“Terimakasih pak, informasinya akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (ded)