Asahan (Pewarta.co)-DPD LSM Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Kabupaten Asahan akhirnya melaporkan kasus dugaan pungli dan korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kasi SMA Cabdisdik Kisaran Provinsi Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
“Hari ini, kasus tersebut kita laporkan ke Kejaksaan,” ungkap Ketua DPD LSM Pukat Asahan, Dery Sianipar menjawab sejumlqh wartawan, Selasa (29/11/2022).
Dijelaskan Dery, sebelum membuat laporan, dirinya telah melakukan investigasi dan turun ke beberapa sekolah guna memastikan adanya dugaan dan pungli di sekolah tingkat SMA di bawah naungan Cabdisdik Kisaran.
“Dalam laporan, turut dilampirkan bukti yang kita miliki untuk menjadi dasar Kejari Asahan melakukan penyelidikan. Kita berharap, kasus tersebut dapat dituntaskan,” ujarnya.
Kejari Asahan Dedyng Wibianto Atabay melalui Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen, yang menerima laporan dugaan pungli dan korupsi dari DPD LSM Pukat Asahan, mengatakan akan menelaah laporan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, beralaskan menyambut kedatangan Gubernur Sumatera Utara, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Kisaran Provinsi Sumatera Utara diduga melakukan pungli ke sekolah – sekolah tingkat menengah yang ada di Kabupaten Asahan dan Batubara.
Ketua LSM Pukat Asahan, kepada pewarta.co menyebutkan pungli dilakukan dengan rincian per siswa Rp 7.500 yang kemudian dibayar oleh sekolah menggunakan dana BOS. Dana pungli dikutip salah seorang kepala sekolah, lalu disetorkan ke seorang oknum Kasi di Cabdisdik Kisaran.
“Ada 36 ribu siswa SMA baik negeri maupun swasta di Kabupaten Asahan dan Batubara. Bila dikalikan total dana pungli mencapai angka sekitar Rp Rp 269 juta,” ujarnya.
Terkait ini, Kacabdisdik Kisaran Kurnia Utama, saat dikonfirmasi pewarta.co, Jumat (17/11/2022) di Kisaran membantah pihaknya melakukan pungli. Menurutnya, dirinya ada mendengar kegiatan itu, namun dilakukan salah seorang bawahannya.
“Kegiatan dimaksud ilegal atau dilaksanakan tanpa ada koordinasi kepada kepadanya. Saya memastikan, tidak ada biaya untuk menyambut kedatangan gubernur ke daerah-daerah dikutip dari dana BOS,” tegas Kurnia waktu itu.(red)