Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus seorang penadah dan pelaku penggelapan onderdil truk Isuzu.
Tersangka penggelapan dimaksud ialah Isliantino alias Keleng (27), berprofesi sopir ini merupakan warga Jalan Setia Budi Desa Sunggal Kanan, Deliserdang dan penadahnya bernama Dedi Dores Perangin-angin (32), warga Desa Kuta Kepar, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo.
Menurut informasi, pelaku Isliantino alias Keleng mendatangi korban Dody Rinaldi S Ginting (3, warga Jalan Binjai Km 7,5, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia pada hari Selasa, 20 Oktober 2020, sekira pukul 08.00 WIB, untuk minta uang jalan mengangkut batu dolomit dari Tanah Karo menuju ke Medan sebesar Rp1.200.000 berikut perbaikan mobil Rp 200.000, setelah uang diterima, pelaku bukannya berangkat ke Tanah Karo mengambil batu dolomit
Namun keesokan harinya, Rabu, 26 Oktober 2020, sekira pukul 19.30 WIB, korban menemukan mobilnya diparkir di tepi Jalan Simpang RS Adam Malik, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kemenabgan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan dan setelah diperiksa oleh teknisi, ternyata Turbo mesin truk Isuzu pelat BK 9939 EJ milik korban telah ditukar dan mobil ditinggalkan dipinggir jalan.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp12.000.000, kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Delitua pada Senin, 26 Oktober 2020.
Setelah menerima pengaduan korban, dilakukan proses lidik, pada Minggu, 16 Nopember 2020 pelaku berhasil ditangkap.
Kemudian, setelah diinterogasi, pelaku membenarkan perbuatannya telah mengokang turbo mesin mobil korban dengan turbo mesin mobil Colt Diesel milik Dedy Dores Perangin-angin dan dirinya menerima uang sebanyak Rp2.500.000, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap penadah dan disita barang bukti turbo mobil mesin yang sudah dipasang ke mobil colt diesel pelat BK 8858 VN.
“Pelaku Isliantino alias Keleng terbukti telah menganti mesin Turbo mobil colt diesel Isuzu BK 9939 EJ milik korban dengan mesim turbo mobil colt diesel BK 8856 VN yang merupakan milik penadah sehingga akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp12.000.000,” ujar Kapolsek Delitua AKP Zulkipli Harahap melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik kepada wartawan Senin (23/11/2020).
Selain mengamankan pelaku penggelapan dan penadah, petugas juga turut mengamankan Turbo mesin mobil Isuzu pelat BK 8865 VN. (Dedi)