Medan (Pewarta.co)
Polrestabes Medan memusnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 140 Kg & 11 Kg Sabu, yang diperoleh dari hasil tangkapan dari Januari hingga Maret 2017, Jumat (10/3)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, SH, MH menjelaskan, seluruh barang bukti itu diamankan Polrestabes Medan dan Polsek sejajaran.“Ada sebelas ribu empat ratus tujuh koma delapan ratus dua puluh empat gram (11.407, 824 gram) sabu dan ganja seratus empat puluh ribu, delapan ratusan tiga puluh sembilan koma tiga puluh enam (140.839,36 gr) ganja, yang dimusnahkan,” kata Sandi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu sabu menggunakan mesin pemusnah narkoba milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang bukti ini didapat dari 28 kasus laporan Polrestabes Medan dan Polsek sejajaran, dengan tersangka berjumlah 7 orang,” ujar Sandi kepada wartawan, di Polrestabes Medan.
Untuk itu Sandi berharap dengan pemusnahan narkoba ini, semakin memotivasi anggota untuk mengungkap peredaran narkoba di Medan.
Hadir dalam pemusnahan narkoba itu, Pihak Kejari Medan, BNNP Sumut, Pengacara Tersangka, serta sejumlah petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. (Red)
Teks Foto; Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Sandi Nugroho, SH, MH bersama Wakapolrestabes Medan, AKBP Mahedi S, SIK, SH, MH dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih, SIK, SH, MH memusankan barang bukti narkoba. (Foto/Chairum Lubis)