Medan (pewarta.co) – Berakhir sudah petualangan Nelson (19), warga Pasar IV Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan sepeda motor itu berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Patumbak setelah delapan bulan buron.
Informasi dihimpun wartawan, Nelson ditetapkan sebagai DPO berawal dari laporan korbanya Andri (20), warga Patumbak, Pasar IV Patumbak ke Polsek Patumbak.
Tersangka disebut korban telah menggelapkan sepeda motornya, Honda Beat nomor polisi BK 2199 AGK biru putih. Tersangka meminjam kepada korban, lalu tidak dikembalikan.
Berbekal laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan penyelidikan, namun setelah delapan bulan usai dilaporkan tersangka berhasil ditangkap di warung internet (warnet) ‘Rey NET’ kawasan Pasar IV, Kecamatan Patumbak.
“Pelaku (Nelson-red) kita tangkap berdasarkan laporan masyarakat atas kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukannya. Kasus ini masih dalam proses pengembangan, karena penadahnya belum tetangkap,” kata Panit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Lumban Batu kepada wartawan saat memboyong tersangka ke komando, Senin (31/7/2017) sore. (DA)