• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 5 Juni 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum
Teks foto: Buronan pemalsuan Ernita(tengah) diapit petugas(TA)

Teks foto: Buronan pemalsuan Ernita(tengah) diapit petugas(TA)

Intel Kejatisu Tangkap Buronan Kejari Medan

by NiahLubis
Rabu, 30 Oktober 2019
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

 

Medan (pewarta.co) – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejatisu Andi Murdji, SH, MH berhasil menangkap dan mengamankan DPO tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan Ernita Wati (49) di rumahnya, Jalan Eka Warni Komplek Rispa III, Medan Johor, Senin, (28/10/2019).

bacajuga

IMM Minta Kejatisu Periksa Mantan Walikota Sibolga

Dugaan Kredit Macet, Kejatisu Didesak Tahan Mujianto

5 Terdakwa Ribuan Butir Ekstasi Dituntut Ringan, GRANAT Sumut: Jaksa Kejatisu Layak Diperiksa   

Asintel Kejatisu Andi Murdji yang didampingi Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, menjelaskan bahwa terdakwa melarikan diri pada saat JPU akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan Agustus 2017. Terdakwa melarikan diri ke Singapura, kemudian ke Kotacane Aceh.

Setelah diterbitkan surat yang menyatakan Ernita Wati sebagai DPO Kejari Medan tahun 2017, selang beberapa tahun kemudian pergerakan terdakwa tidak lepas dari pemantauan tim intelijen Kejati Sumut.

“Dan hari ini, Senin (28/10/2019), pukul 09.00 WIB DPO Kejari Medan ini ditangkap dan diamankan tim Intelijen Kejati Sumut di rumahnya untuk selanjutnya berkoordinasi dengan tim dari Kejari Medan serta melakukan proses serah terima dari Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan proses administrasi dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” kata Andi Murdji.

Selanjutnya, Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang didampingi Kasi Intel M Yusuf menyampaikan bahwa terdakwa adalah DPO Kejari Medan sejak tahun 2017.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 264 ayat (1) butir 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dimana terdakwa Ernita Wati bersama Robert Silalahi (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli sebidang tanah di Jalan Eka Warni Medan,” kata Parada.

Setelah dilakukan penelitian terhadap surat-surat akta jual beli, lanjut Parada Situmorang ternyata suratnya juga palsu dan keinginan terdakwa untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah tersebut tidak bisa terealisasi karena sudah diketahui oleh orang-orang yang dimasukkan dalam akta jual beli tandatangannya dipalsukan.

“Atas perbuatannya, terdakwa diganjar hukuman maksimal 8 tahun penjara sesuai dengan KUHPidana,” tandasnya. (TA/red)

Previous Post

Kapolres Tapsel Berangkatkan PAM TPS PILKADES 2019

Next Post

Tim Puslitbang Mabes Polri Sambangi Polresta Banda Aceh

Related Posts

Hukum

7 Pengedar dan 247 Paket Sabu-sabu Diamankan Polisi di Pematangsiantar

Minggu, 4 Juni 2023
Hukum

Satresnarkoba Polres Asahan Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar Sabu

Minggu, 4 Juni 2023
Hukum

Polsek Batangtoru RIngkus Pengedar Sabu di Garoga

Minggu, 4 Juni 2023
Hukum

Pencuri Kerbau di Paluta ‘Dikandangkan’ Polisi

Minggu, 4 Juni 2023
Hukum

Jatanras Satreskrim Polres Asahan Ringkus Curat di  Kisaran

Jumat, 2 Juni 2023
Hukum

Satreskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pembunuh

Kamis, 1 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani