Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Sunggal berhasil menangkap tersangka Riki (19) warga Jalan Mesjid Dusun II Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal, karena menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, Senin (12/6/2017)
“Tersangka diamankan setelah sempat melarikan diri ke Aceh, usai menggelapkan sepeda motor,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono.
Dijelaskan Nur, aksi penggelapan bermula, Sabtu (10/6/2017) lalu ketika dirinya menjumpai korban Rizki Syawaludin (23) di Jalan Mesjid Kampung Serba Jadi Sunggal.
“Modusnya tersangka berpura-pura menanyakan pekerjaan, lalu meminjam sepeda motor korban untuk mengambil teleon genggamnya di rumah,” ungkap Nur kepada wartawan, di Polsek Sunggal.
Lalu korban memberi kunci sepeda motor nya kepada tersangka kemudian tersangka pergi membawa sepeda motor korban ke Jalan Sei Memcirim guna menjumpai inisial B (DPO) setelah bertemu tersangka menggadai sepeda motor korban sebesar Rp.3 Juta lalu tersangka pergi ke Aceh.
”Setelah kembali ke Medan, tersangka lalu kita amankan,” ujar Nur.
Menurut Kanit, tersangka dikenakan pasal 372 kuhpidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (red)