MEDAN (pewarta.co) – Maksud hati ingin mengklabui aparat kepolisian dengan modus berpura-pura mejadi korban perampokan, Ali Usman Bafai (40) warga Jalan Permai Gang Mesjid No 9, Kelurahan Sidorame, Kecamatan Medan Perjuangan, akhirnya berurusan dengan Petugas Polsekta Delitua.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai supir online ini, tersangka pelaku penipuan dan penggelapan juga kepemilikan senjata api jenis Soft Gun.
Tidak hanya Ali Usman, dua rekannya, Alin Syahputra (45) warga Jalan Andan Sari Gang Ikhlas, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan, Hafidz Akbar (37) warga Jalan Sukadono Komplek Bali Indah No 21, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia yang ikut terlibat, berhasil dibekuk.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, SIK, SH. MH dalam paparanya, Senin (17/7/2017) di Mapolsek Delitua mengatakan, ditangkapnya ketiga pelaku lantaran terbukti melakukan tindakan kriminalitas atas laporan korban, Faiz Saleh (37) warga Jalan Gajah No 16, Kelurahan Pandau Hulu 1, Kecamatan Medan Kota.
Kompol Wira menjelaskan, ikhwal ketiga tersangka diringkus, Rabu (12/7/2017) sekira pukul 21.00 wib, petugas Polsek Deli Tua mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria menjadi korban perampokan di jalan Peutinia Raya kelurahan Namo Gajah, kecamatan Medan Tuntungan.
Pria yang ternyata berpura-pura dirampok ini ditemukan disemak-semak dalam kondisi tangan belakang diikat dengan seutas tali plastik dan kondisi mulut dilakban.
Mendengar informasi tersebut petugas pun ke tempat kejadian perkara, dan sesampainya di sana ditemukan pria yang tak lain adalah Ali Usman. Kepada petugas, Ali Usman mengaku dirampok oleh 2 orang pria dan 1 wanita yang menyamar sebagai penumpang taksi online Grab.
“Laporannya kepada petugas, Ali Usman (tersangka-red) mengaku menjadi korban perampokan dan mengatakan kehilangan 1 mobil Honda merk Mobilio dengan Nopol BK 1183 BH warna putih beserta telepon genggam miliknya,” ujar Wira.
Masih kata Wira, petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan korban, dan pada hasil penyelidikan petugas mencurigai ada hal yang tidak beres.
“Personil yang melakukan penyelidikan terhadap laporan korban, dan dalam hasil penyelidikan, timbul kecurigaan petugas terhadap pelapor (Ali Usman-red) saat menemukan kondisi korban pada saat dirampok, dan pada saat itu korban pun mengakui perbuatannya bahwa peristiwa perampokan tersebut telah direkayasa dan saat melakoni aksinya ia (Ali Usman-red) dibantu rekanya, Alin Syahputra,” sebut Wira.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku lanjut Wira, sebelumnya tersangka telah menggadaikan mobil milik korban kepada seseorang bernama Gunawan, melalui perantara Hafidz Akbar.
“Mobil tersebut adalah mobil yang dipinjam Ali Usman kepada Faiz Saleh, untuk bekerja sebagai supir taksi online. Dan uang gadai tersebut sebesar empat puluh juta rupiah. Kemudian uangnya di bagi dua masing-masing Rp20 juta. Sedangkan, Hafidz Akbar juga mendapat imbalan sebesar Rp1 juta diterima dari penadah bernama, Alin,” terang Kapolsek Delitua.
Selain meringkus ketiga tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vixion, uang tunai Rp800 ribu, tiga unit handphone, lakban dan tali serta pakaian juga satu buah pistol jenis Soft Gun.
“Kita masih memburu tersangka penadah mobil bernama Alin yang digadaikan tersangka senilai Rp45 juta,” pungkas Wira. (red)