• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Cabuli Anak Angkat Hingga Hamil, Simatupang Dijebloskan Ke Penjara

Cabuli Anak Angkat Hingga Hamil, Simatupang Dijebloskan Ke Penjara

by NiahLubis
Rabu, 25 Oktober 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut, Tak Berkategori
19
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

MEDAN (pwarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Sunggal membekuk R Simatupang (50) warga komplek Abdul Hamid Sunggal dikawasan rumahnya.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap karena tega menyetubuhi gadis di bawah umur yang merupakan anak dari adik istrinya hingga hamil tujuh bulan.

bacajuga

Polisi Bekuk Pencuri Buah Gelugur

Bongkar Toko Milik Siregar, 3 dari 4 Pelaku Ditangkap

Perampok Suryadi Dibekuk Polsek Medan Sunggal

Penangkapan tersangka langsung dipimpin Kapolsekta Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SIK, SH, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, SH, MH.

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Rabu, (25/10/2017) menyebutkan, korban yang dimaksud ialah S boru Sembiring (16) warga Desa Lalang Sunggal yang tinggal bersama pelaku. “Sejak tahun 2007, ayah dan ibu korban meninggal dunia. Sehingga korban diasuh oleh kakak dari ibu korban yang merupakan istri tersangka,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatnya SIK, SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, SH, MH.

Pada tahun 2008, istri tersangka meninggal. Sehingga pelaku sendiri yang menafkahi tiga anaknya dan korban. “Nah, pada bulan juni 2015, tersangka mengajak korban bersetubuh dengan cara membujuk sembari mengancam jika korban tidak mau, biaya sekolahnya tidak akan ditanggung pelaku,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Lebih lanjut dikatakan Wira, korban yang khawatir dan takut biaya sekolahnya tidak ditanggung, dengan terpaksa menuruti nafsu bejat sang ayah angkat yang masih kerabatnya itu. “Kejadian itu terus terulang hingga Senin, (23/10/3017) kemarin ketika warga curiga melihat tubuh korban yang tengah berbadan dua itu melaporkannya ke Mapolsek Sunggal,” terang alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Wira menambahkan, petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum.

Menurut Wira, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 subs Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Ancaman hukuman tersangka ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut karena pelaku merupakan pengasuh korban,” tambah pria yang dikenal dekat dengan pimpinan, anggota,wartawan dan masyarakat itu. (red)

Related Posts

Wali Kota Ajak Pedagang Pasar “Melek Digital”, PUD Pasar & Gojek Kolaborasi Gelar Pelatihan Daring
Medan

Wali Kota Ajak Pedagang Pasar “Melek Digital”, PUD Pasar & Gojek Kolaborasi Gelar Pelatihan Daring

Selasa, 26 Agustus 2025
Wali Kota Medan Apresiasi Revitalisasi Halte MPP, Mudahkan Akses Masyarakat
Medan

Wali Kota Medan Apresiasi Revitalisasi Halte MPP, Mudahkan Akses Masyarakat

Selasa, 26 Agustus 2025
BTN Siap Layani Transaksi Perbankan 6,5 Juta Jemaat HKBP
Medan

BTN Siap Layani Transaksi Perbankan 6,5 Juta Jemaat HKBP

Selasa, 26 Agustus 2025
Medan Siap jadi Tuan Rumah Rakernas PHRI 2026, Rico Waas: Momentum Tunjukkan Potensi dan Dorong Investasi
Medan

Medan Siap jadi Tuan Rumah Rakernas PHRI 2026, Rico Waas: Momentum Tunjukkan Potensi dan Dorong Investasi

Senin, 25 Agustus 2025
Grup Empat Saudara Juarai Turnamen Trup Karang Sari Cup 2025
Medan

Grup Empat Saudara Juarai Turnamen Trup Karang Sari Cup 2025

Senin, 25 Agustus 2025
Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Tekankan 3 Hal
Medan

Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Tekankan 3 Hal

Senin, 25 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani