MEDAN (pwarta.co) – Tim Serse Polsekta Medan Sunggal membekuk R Simatupang (50) warga komplek Abdul Hamid Sunggal dikawasan rumahnya.
Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap karena tega menyetubuhi gadis di bawah umur yang merupakan anak dari adik istrinya hingga hamil tujuh bulan.
Penangkapan tersangka langsung dipimpin Kapolsekta Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SIK, SH, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, SH, MH.
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Rabu, (25/10/2017) menyebutkan, korban yang dimaksud ialah S boru Sembiring (16) warga Desa Lalang Sunggal yang tinggal bersama pelaku. “Sejak tahun 2007, ayah dan ibu korban meninggal dunia. Sehingga korban diasuh oleh kakak dari ibu korban yang merupakan istri tersangka,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatnya SIK, SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, SH, MH.
Pada tahun 2008, istri tersangka meninggal. Sehingga pelaku sendiri yang menafkahi tiga anaknya dan korban. “Nah, pada bulan juni 2015, tersangka mengajak korban bersetubuh dengan cara membujuk sembari mengancam jika korban tidak mau, biaya sekolahnya tidak akan ditanggung pelaku,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Lebih lanjut dikatakan Wira, korban yang khawatir dan takut biaya sekolahnya tidak ditanggung, dengan terpaksa menuruti nafsu bejat sang ayah angkat yang masih kerabatnya itu. “Kejadian itu terus terulang hingga Senin, (23/10/3017) kemarin ketika warga curiga melihat tubuh korban yang tengah berbadan dua itu melaporkannya ke Mapolsek Sunggal,” terang alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Wira menambahkan, petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum.
Menurut Wira, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 subs Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Ancaman hukuman tersangka ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut karena pelaku merupakan pengasuh korban,” tambah pria yang dikenal dekat dengan pimpinan, anggota,wartawan dan masyarakat itu. (red)