• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 24 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Perampok Suryadi Dibekuk Polsek Medan Sunggal

by NiahLubis
Senin, 31 Juli 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Seorang perampok bernama Rio Kaban (18) warga Jalan Bersama KM 13 Gang. Sawah Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal Deliserdang terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Kepolisian Sektor Medan Sunggal.

Pasalnya, remaja ini tertangkap warga saat merampok Suryadi (50) dan istrinya, Roswita, penduduk Dusun XIII Pondok Miri Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Deliserdang di Jalan Binjai KM 15,5 Desa Sei Semayang, Sunggal Deliserdang.

bacajuga

2 Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kutalimbatu

Polsek Patumbak Tangkap 2 Terduga Curanmor

Tekab Polsek Medan Area Tangkap Curanmor

“Tersangka merampok korban di Jalan Binjai bersama rekannya berinisial R,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi, Senin, (31/7/2017).

Saat itu, Daniel menjelaskan, tersangka melarikan diri usai merampok korban. “Naas baginya, Yamaha Vixion plat BK 5158 AJ yang dikendarai pelaku mogok,” jelas Daniel.

Selanjutnya, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menambahkan, para pelaku berhasil diringkus dan sempat dihakimi warga tidak jauh dari lokasi kejadian. “Tersangka berhasil diringkus dan dihakimi warga. Namun rekannya berhasil melarikan diri,” tambahnya.

Usai diamankan, kata Daniel, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum selanjutnya. “Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan 4e dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara, rekan tersangka yang berhasil meloloskan diri tengah dalam pengejaran,” kata Daniel menjelaskan.

Sementara itu, istri korban tengah menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit Advent, Jalan Gatot Subroto Medan. (red)

Previous Post

Kapoldasu Terima Kunjungna KKDN Sespimti Polri Dikreg Ke 26 Tahun 2017

Next Post

Kapolda Sumut : Ada Potensi Peningkatan Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak

Related Posts

Medan

Mahasiswa USU Ciptakan Komik Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Sabtu, 23 September 2023
Hukum

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan Tuntungan, Diduga Ngemis Online

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Bupati Asahan Hadiri Survey Penilaian Akreditasi RSUD HAMS Kisaran

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Polres Tanjung Balai Sholat Subuh Berjamaah Sampaikan Dakwah Kamtibmas Warga ikut Berperan Dalam Harkamtibmas

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Pemkab Asahan Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Monitoring Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah

Sabtu, 23 September 2023
Medan

Wakapolri dan Kapolda Sumut Beri Pengarahan Tugas Bagi Personel Tingkatkan Pelayanan Keamanan

Sabtu, 23 September 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani