Medan (pewarta.co) – Seorang perampok bernama Rio Kaban (18) warga Jalan Bersama KM 13 Gang. Sawah Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal Deliserdang terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Kepolisian Sektor Medan Sunggal.
Pasalnya, remaja ini tertangkap warga saat merampok Suryadi (50) dan istrinya, Roswita, penduduk Dusun XIII Pondok Miri Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Deliserdang di Jalan Binjai KM 15,5 Desa Sei Semayang, Sunggal Deliserdang.
“Tersangka merampok korban di Jalan Binjai bersama rekannya berinisial R,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi, Senin, (31/7/2017).
Saat itu, Daniel menjelaskan, tersangka melarikan diri usai merampok korban. “Naas baginya, Yamaha Vixion plat BK 5158 AJ yang dikendarai pelaku mogok,” jelas Daniel.
Selanjutnya, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menambahkan, para pelaku berhasil diringkus dan sempat dihakimi warga tidak jauh dari lokasi kejadian. “Tersangka berhasil diringkus dan dihakimi warga. Namun rekannya berhasil melarikan diri,” tambahnya.
Usai diamankan, kata Daniel, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum selanjutnya. “Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan 4e dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara, rekan tersangka yang berhasil meloloskan diri tengah dalam pengejaran,” kata Daniel menjelaskan.
Sementara itu, istri korban tengah menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit Advent, Jalan Gatot Subroto Medan. (red)