Medan (pewarta.co) – Tidak terima hasil tanaman buah gelugur hilang dicuri, Munthe Sinulingga sesuai LP/37/K/V/2017/SPKT/SEK KUTALIM tertanggal 03 Mei 2017 melaporkan Harianto alias Bujal warga Jalan Besar Kutalimbaru, Dusun V, Kecamatan Kutalimbaru ke Mapolsek Kutalimbaru, Deliserdang.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Bujal (tersangka-red), Rabu (4/10/2017) sekira pukul 14.00 Wib di Gunung Gertam, Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi SIK kepada wartawan mengatakan, peristiwa pencurian dilakukan terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 sekira pukul 08.00 wib di Jalan Gunung Gertam Lancip, Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
“Pelapor yang baru terbangun dan hendak mandi kaget melihat keadaan pohon asam gelugur miliknya sudah banyak yang hilang, dan pelapor melihat dibawah pohon sudah banyak daunnya di bawah bekas diambil orang,” AKP Martualesi Sitepu, SH, MH.
Selanjutnya lanjut AKP Martualesi, pelapor berusaha melakukan pencarian hingga disamping rumah, Karmin Tarigan (tetangga pelapor) melihat 3 (tiga) karung besar buah gelugur, dan selanjutnya pelapor bertemu dengan Karmin sembari menyebutkan ‘tidak tau, dan yang membawa kemari si Bujal.
“Atas pencurian itu, korban (pelapor-red) mengalami kerugian Rp3 juta. Petugas yang berhasil mengamankan pelaku, dan kepada petugas, pelaku mengakui perbuatanya. Saat beraksi, pelaku bersama 2 (dua) rekanya, Andi Tarigan (25), dan Japet Sinulingga (26) yang masuk DPO dengan melarikan diri ke Pekan Baru,” sebut AKP Martualesi sembari menjelaskan, tersangka (Bujal-red) dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, pungkasnya.(red)