Medan (pewarta.co) – Disinyalir sebagai tempat persembunyian bandar ganja ketengan, Polsek Pancur Batu, melakukan penggerebekan sebuah rumah kost di Jalan Salam Tani, Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Selasa (4/10/2017) sekira pukul 03.00 wib.
Ternyata benar, dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan 19 paket kecil ganja kering siap edar beserta penghuninya yang diketahui bernama, Andi (24). Selanjutnya, Andi beserta barang bukti narkoba tersebut diboyong ke Mako Polsek Pancur Batu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, penggerebekan dan penangkapan tersebut berawal dengan adanya informasi masyarakat terhadap pihak kepolisian Pancur Batu mengenai pengedar ganja di kawasan tersebut.
Dari informasi itu, tim Reskrim Polsek Pancur Batu kemudian menyelidikinya. Setelah memastikan kebenarannya, petugas langsung beraksi dengan menggerebek kamar kost milik Andi dan mendapati barang haram berupa narkoba jenis ganja.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Coky Sentosa Neliala, SH, SIK, MH mengatakan, tindakan tersebut dilakukannya guna memberantas peredaran narkoba yang marak di kota Medan dan bentuk aktif dari pelaksanaan Undang undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
“Iya benar, penggerebekan tersebut kita lakukan berkat adanya informasi masyarakat akan keberadaan bandar pengedar narkoba jenis ganja. Saat kita grebek di kamar kost tersebut, kita temukan 19 paket kecil daun Ganja, 1 plastik ranting Ganja, 1 Satu buah Dompet warna Hitam, lima batang Rokok, uang 128 ribu bersama penghuni kostny,” pungkas, Kompol Coky.(red)