Delitua (pewarta.co)-Mengaku dibegal, Teuku Eka Deska Dimora (20) warga Jalan Purwo, Gang Bersama, Kedai Durian, Kecamatam Delitua ditangkap Polisi. Pasalnya, ia membuat laporan palsu yang menyebutkan dirinya telah dibegal di Jalan STM Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH kepada wartawan Sabtu (10/11/2018) sore mengatakan, tersangka ditangkap oleh petugas. Karena pelaku mengaku dibegal di Jalan STM (kanal), Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor.
“Korban datang melapor ke Polsek Delitua untuk membuat laporan karena dibegal di Kanal STM. Setelah dilalukan cek TKP dan Bertanya kepada warga disana. Tidak ada kejadian tersebut,” ujar Kompol BL Malau.
Akibat ulah perbuatan yang dilakukanya, tersangka di kenakan pasal 242 ayat 1 Subs 220 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kompol BL Malau SIK MH yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH menghimbau kepada masyarakat, agar tidak membuat laporan palsu seperti yang dilakukan tersangka ini. Karena perbuatan itu jelas melanggar hukum dan sangsi pidananya ada.
” Kalau lah memang tidak sanggup lagi membayar kredit setiap bulannya kepada pihak lessing. Agar sepeda motor dikembalikan, dan jangan coba-coba membuat laporan palsu,” himbau orang nomor 1 di Poslek Delitua ini.(red)