• Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, 22 Januari 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Musnahkan Narkoba, Polresta Padang Sidempuan Tidak Lakukan Pengecekan

oleh NiahLubis
Senin, 31 Juli 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut, Tak Berkategori
32
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Padang Sidempuan (pewarta.co) – Polres Kota (Polresta) Padang Sidempuan, Senin (31/7/2017) siang memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama 1 bulan. Namun sayang, dalam pemusnahan tersebut tidak ada dilakukan pengecekan barang bukti.

Amatan wartawan, dalam pemusnahan tersebut dihadiri Kasi Pidum Kejari Padang Sidempuan, Ahmad H Harahap, perwakilan BNN Tapanuli Selatan dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Sebelum pemusnahan barang haram tersebut, petugas terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti beserta para tahanan kepada tamu undangan.

bacajuga

Kapolrestabes Medan Pimpin Pemusnahan BB Narkoba, 52.457 Gram Shabu, 39.544 Butir Pil Ekstasi, 5.810,4 gram Ketamin Dibelender, 299.933 Gram Ganja Dibakar

Poldasu Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 11.000 Ekstasi, 30 Kg Sabu dan 446 Ganja

Usai memperlihatkan barang bukti tersebut, petugas pun langsung memusnahkan barang haram narkoba tersebut. Sayangnya, saat pemusnahan tersebut petugas tidak mengecek keabsahan barang haram itu.

Pasalnya, saat itu langsung memblender bukti narkoba jenis pil ekstasi sebangak 250 butir, dan 179,3 gram sabu. Sementara, 9 kilogram ganja langsung dibakar.

Kepada wartawan, Waka Polres Kota Padang Sidempuan, Kompol JW Sijabat mengatakan, barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 8 orang tersangka yakni, Suryadi Pahlawan Nasution, M Taqwa Pasaribu, M Rifai Anwar Angkat, Sultan Syahputra Siregar, Sulhadi Nasution, Ahmad Sainuddin Nasution, Agus Trinanda Siregar dan Safran Hadi Siregar. “Ini narkoba yang kita musnahkan merupakan barang bukti dari 5 kasus pengungkapan narkoba selama sebulan. Selain itu, dari 5 kasus tersebut terdapat 8 orang tersangka,” ucapnya didampingi Kasat Narkoba Polres Kota Padang Sidempuan, AKP Cj Panjaitan.

Lebih lanjut, Sijabat mengatakan, pemusnahan barang haram tersebut dilakukan pihaknya supaya tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Ini kita musnahkan supaya barang bukti ini tidak disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

Sementara itu, mengenai tidak adanya pengecekan barang bukti yang dilakukan petugas sebelum dimusnahkan, Kasat Narkoba Polres Kota Padang Sidempuan, AKP Cj Panjaitan mengatakan, hal tersebut diakibatkan tidak adanya tim laboratorium forensik (labfor) di Kota Padang Sidempuan. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan pemusnahan barang haram tersebut sesuai SOP.

“Disini tidak ada tim ahli (tim labfor). Makanya tidak dilakukan. Tapi, ini sudah sesuai aturan yang kita lakukan,” kilahnya.

Dirinya juga mengatakan, sebelum barang haram tersebut dimusnahkan terdapat segel pada tiap-tiap barang bukti tersebut. Pasalnya, setelah pihaknya menangkap para pelaku pengedar narkoba mereka langsung menyimpan barang bukti tersebut ke penggadaian.

“Ada segelnya dari penggadaian. Makanya kita berani melakukan pemusnahan. Kalau tidak ada segelnya ataupun rusak segelnya, pasti kita tidak berani,” pungkasnya.

Perlu diketahui, barang bukti tersebut diamankan dari Suryadi Pahlawan Nasution sebanyak 65 butir pil ekstasi. Kemudian, dari tersangka M Taqwa Pasaribu petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 88,92 gram, dan 185 butir pil ekstasi.

Selanjutanya, dari tangan M Rifai Angkat dan Sutan Syahputra Siregar petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 90,38 gram. Dan dari tangan Sulhadi Nasution dan Ahmad Sainuddin Nasution petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 7.313,98 gram. Sedangkan dari tangan Agus Tiranda Siregar dan Safran Hadi Siregar petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 1.810,78 gram. (red)

Facebook Comments
Tags: barang bukti ganjaganja dimusnahkan
Berita Sebelumnya

Polsekta Medan Timur Berhasil Gagalkan Pengiriman 13 Kg Ganja Dari Aceh Ke SIbolga

Berita Selanjutnya

Pelarian DPO Kasus Penggelapan Motor Berakhir di Warnet

BeritaLainnya

Medan

Sekretaris GM FKPPI Sumut Donking : Copot oknum Camat pengusir warga dan Bongkar Tembok Developer

Jumat, 22 Januari 2021
Hukum

Terekam CCTV, Pencuri di Kios Ponsel Ditangkap Polisi

Kamis, 21 Januari 2021
Tak Berkategori

Aktivitas Hiburan Malam Hingga Dini Hari, DPC PKN : Tutup dan Cabut Izin De’Tonga Roftop Bar dan Cafe

Kamis, 21 Januari 2021
Tak Berkategori

Polres Sergai OTT, Diduga Kepala OPD Berinisial IFL

Kamis, 21 Januari 2021
Hukum

Polres Gayo Lues Ungkap 3 Kasus Ganja dan Sabu-sabu

Kamis, 21 Januari 2021
Tak Berkategori

Korem 061/Sk Tayangkan 8 Vidiotron dan 115 Banner Imbau Dukung Vaksinasi Nasional

Kamis, 21 Januari 2021
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Sekretaris GM FKPPI Sumut Donking : Copot oknum Camat pengusir warga dan Bongkar Tembok Developer

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Sekretaris GM FKPPI Sumut Donking : Copot oknum Camat pengusir warga dan Bongkar Tembok Developer

Jumat, 22 Januari 2021

Imigran Rohingya dapat Bantuan Pemkab dan Polres Batubara

Kamis, 21 Januari 2021

Binmas Perairan “Polisi Rindu Masyarakat” di Tangkahan Pak Sangkot

Kamis, 21 Januari 2021

Terekam CCTV, Pencuri di Kios Ponsel Ditangkap Polisi

Kamis, 21 Januari 2021

Redaksi: Jl. AR Hakim No. 123 Tegal Sari III
Kec. Medan Area Kota Medan Sumut
Email:pewartamedia@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Sekretaris GM FKPPI Sumut Donking : Copot oknum Camat pengusir warga dan Bongkar Tembok Developer

Jumat, 22 Januari 2021

Imigran Rohingya dapat Bantuan Pemkab dan Polres Batubara

Kamis, 21 Januari 2021

Binmas Perairan “Polisi Rindu Masyarakat” di Tangkahan Pak Sangkot

Kamis, 21 Januari 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani