• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Musnahkan Narkoba, Polresta Padang Sidempuan Tidak Lakukan Pengecekan

oleh NiahLubis
Senin, 31 Juli 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut, Tak Berkategori
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Padang Sidempuan (pewarta.co) – Polres Kota (Polresta) Padang Sidempuan, Senin (31/7/2017) siang memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama 1 bulan. Namun sayang, dalam pemusnahan tersebut tidak ada dilakukan pengecekan barang bukti.

Amatan wartawan, dalam pemusnahan tersebut dihadiri Kasi Pidum Kejari Padang Sidempuan, Ahmad H Harahap, perwakilan BNN Tapanuli Selatan dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. Sebelum pemusnahan barang haram tersebut, petugas terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti beserta para tahanan kepada tamu undangan.

bacajuga

Kapolrestabes Medan Pimpin Pemusnahan BB Narkoba, 52.457 Gram Shabu, 39.544 Butir Pil Ekstasi, 5.810,4 gram Ketamin Dibelender, 299.933 Gram Ganja Dibakar

Poldasu Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 11.000 Ekstasi, 30 Kg Sabu dan 446 Ganja

Usai memperlihatkan barang bukti tersebut, petugas pun langsung memusnahkan barang haram narkoba tersebut. Sayangnya, saat pemusnahan tersebut petugas tidak mengecek keabsahan barang haram itu.

Pasalnya, saat itu langsung memblender bukti narkoba jenis pil ekstasi sebangak 250 butir, dan 179,3 gram sabu. Sementara, 9 kilogram ganja langsung dibakar.

Kepada wartawan, Waka Polres Kota Padang Sidempuan, Kompol JW Sijabat mengatakan, barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 8 orang tersangka yakni, Suryadi Pahlawan Nasution, M Taqwa Pasaribu, M Rifai Anwar Angkat, Sultan Syahputra Siregar, Sulhadi Nasution, Ahmad Sainuddin Nasution, Agus Trinanda Siregar dan Safran Hadi Siregar. “Ini narkoba yang kita musnahkan merupakan barang bukti dari 5 kasus pengungkapan narkoba selama sebulan. Selain itu, dari 5 kasus tersebut terdapat 8 orang tersangka,” ucapnya didampingi Kasat Narkoba Polres Kota Padang Sidempuan, AKP Cj Panjaitan.

Lebih lanjut, Sijabat mengatakan, pemusnahan barang haram tersebut dilakukan pihaknya supaya tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Ini kita musnahkan supaya barang bukti ini tidak disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

Sementara itu, mengenai tidak adanya pengecekan barang bukti yang dilakukan petugas sebelum dimusnahkan, Kasat Narkoba Polres Kota Padang Sidempuan, AKP Cj Panjaitan mengatakan, hal tersebut diakibatkan tidak adanya tim laboratorium forensik (labfor) di Kota Padang Sidempuan. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan pemusnahan barang haram tersebut sesuai SOP.

“Disini tidak ada tim ahli (tim labfor). Makanya tidak dilakukan. Tapi, ini sudah sesuai aturan yang kita lakukan,” kilahnya.

Dirinya juga mengatakan, sebelum barang haram tersebut dimusnahkan terdapat segel pada tiap-tiap barang bukti tersebut. Pasalnya, setelah pihaknya menangkap para pelaku pengedar narkoba mereka langsung menyimpan barang bukti tersebut ke penggadaian.

“Ada segelnya dari penggadaian. Makanya kita berani melakukan pemusnahan. Kalau tidak ada segelnya ataupun rusak segelnya, pasti kita tidak berani,” pungkasnya.

Perlu diketahui, barang bukti tersebut diamankan dari Suryadi Pahlawan Nasution sebanyak 65 butir pil ekstasi. Kemudian, dari tersangka M Taqwa Pasaribu petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 88,92 gram, dan 185 butir pil ekstasi.

Selanjutanya, dari tangan M Rifai Angkat dan Sutan Syahputra Siregar petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 90,38 gram. Dan dari tangan Sulhadi Nasution dan Ahmad Sainuddin Nasution petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 7.313,98 gram. Sedangkan dari tangan Agus Tiranda Siregar dan Safran Hadi Siregar petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 1.810,78 gram. (red)

Berita Sebelumnya

Polsekta Medan Timur Berhasil Gagalkan Pengiriman 13 Kg Ganja Dari Aceh Ke SIbolga

Berita Selanjutnya

Pelarian DPO Kasus Penggelapan Motor Berakhir di Warnet

BeritaLainnya

Hukum

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Dituding Memonopoli Narkoba dan Judi di Medan Denai, Guntur Syahputra Membantahnya dan Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 1 Februari 2023
Pekanbaru

Pengungkapan Terbesar, Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu Dan Bekuk 5 Pelaku

Rabu, 1 Februari 2023
Sumut

Kapolres Pimpin Pelepasan Wisudawan Purna Bakti Personel Tanjungbalai

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Kapolda Sumut : Persiapan F1H2O Danau Toba Sudah 87 Persen

Rabu, 1 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023

Dituding Memonopoli Narkoba dan Judi di Medan Denai, Guntur Syahputra Membantahnya dan Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 1 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani